BPJS Kesehatan Tasikmalaya Dorong Perguruan Tinggi Optimalkan Program JKN

BPJS Kesehatan Tasikmalaya Dorong Perguruan Tinggi Optimalkan Program JKN

Tasikmalaya, Jamkesnews - BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya mengunjungi Perguruan Tinggi Universitas Siliwangi dalam rangka memastikan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga didik terdaftar sebagai peserta JKN, Jumat (17/06). Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat mengatakan bahwa sebagai salah satu wujud nyata kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah dalam menjalankan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dengan terus memastikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 sudah dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

“Kami ingin menyampaikan terkait adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun, di mana Kemendikbudristek menjadi salah satu yang ada dalam Insruksi Presiden Nomor 1 sesuai dengan Surat Edaran tersebut. Tindak lanjut ini tidak hanya pada Universitas Siliwangi saja namun BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya juga mengajak seluruh perguruan tinggi yang berada di bawah wilayah kerja Tasikmalaya untuk turut berkontribusi mendukung kesinambungan Program JKN,” katanya.

Dia menambahkan, kepesertaan JKN di lingkungan perguruan tinggi memiliki banyak manfaat bagi mahasiswa maupun bagi perguruan tinggi itu sendiri. Bagi mahasiswa, jaminan kesehatan ini akan memudahkan ketika mereka sakit, apalagi bagi mereka yang bersekolah jauh dari orang tua. Mahasiswa juga lebih fokus menjalani pendidikan karena jaminan kesehatannya terlindungi. Selain itu, bagi perguruan tinggi para tenaga pendidik sudah terlindungi kesehatannya. Fungsi dari pusat layanan kesehatan yang telah dimiliki oleh perguruan tinggi dapat berfungsi lebih maksimal.

“Banyak hal yang bisa disinergikan antara BPJS Kesehatan dengan perguruan tinggi. Tidak hanya dalam hal kepesertaan saja tetapi juga dalam upaya peningkatan mutu layanan baik secara administrasi maupun layanan kesehatan,” ungkap Agus.

Rektor Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri mengatakan dengan adanya Surat Edararan tersebut hal ini menjadi wajib untuk dijalankan oleh pihak perguruan tinggi.

“Surat edaran dan Instruksi Presiden ini sebagai payung hukum dalam pelaksanaan tambahan persyaratan bagi calon mahasiswa. Kami siap untuk mendukung dan menjalankan apa yang sudah diatur, pendaftaran calon mahasiswa dimulai bulan Agustus nanti. Kami akan menambahkan persyaratan tambahan yaitu bukti kepesertaan aktif sebagai peserta JKN salah satunya melalui screenshoot dari aplikasi Mobile JKN. Sayapun setuju dengan adanya hal ini, karena banyak manfaat yang bisa diambil untuk berbagai pihak, baik itu untuk mahasiswanya, untuk pemerintah, untuk BPJS Kesehatan dan juga untuk kami yang bisa meningkatkan fungsi dari layanan kesehatan yang dimiliki oleh perguruan tinggi,” kata Nundang. (BS/ha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: