Diduga Tipu Gelap, LPHBI Ciamis Laporkan PT P ke Polisi
Reporter:
agustiana|
Rabu 24-02-2021,22:13 WIB
CIAMIS - Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Ciamis, melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap yang diduga dilakukan PT P yang bergerak dalam instalasi listrik.
Pasalnya, LPHBI mengklaim tidak adanya kepastian hak-nya sebagai pegawai dan ingin dikembalikan uang Sertifikat Kompetensi (Serkom).
Ketua koordinator LPHBI, Ucu Suryana, mengatakan, pihaknya mewakili 44 orang korban yang direkrut PT P, yang diduga adanya unsur penipuan dan penggelapan.
Awal cerita dari para korban, ke sekretariatnya, di Desa Kujang Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
Pihaknya menerima curhatan dari mereka satu persatu, lalu ditanyakan duduk persoalannya.
Ternyata, mereka para karyawan dengan melihat ada absensi, surat tugas, ada hasil kerjanya berbentuk SLO, tetapi justru mereka sebanyak 44 orang itu tidak diakui oleh PT P sebagai karyawan.
Padahal uang yang masuk ke PT tersebut bervariatif ada yang Rp4 juta hingga Rp8 juta.
"Upaya kami melakukan tabayun atau dialog dengan PT P baik melalui manager area dan kuasa hukum perusahaan tersebut. Namun tetap mediasi kami buntu tidak ada titik temu," paparnya.
Pada akhirnya, pihaknya menuntut pihak PT P untuk mengembalikan uang Serkom milik 44 korban tersebut.
Selain itu tuntunannya juga agar pemberian upah/ gaji sesuai masa kerjanya masing-masing.
Namun sejauh ini tidak ada titik temu, meski sudah lapor keberbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja Ciamis.
"Makanya upaya kita pun berakhir dengan laporan ke Polres Ciamis, kemarin," terangnya.
Sebenaranya, kata dia, korbannya banyak, ada 83 orang, baik wara Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Tasikmamaya.
Tapi yang meminta pendampingan hukum kepada pihaknya ada 44 orang.
"Untuk kerugian korban ini banyak , kalau dihitungkan sama upah masa kerja sampai Rp700 jutaan. Belum uang serkom yang 44 orang bisa Rp220 juta. Intinya kerugianya banyak sekali, semoga kasus ini bisa diproses sesui hukum," paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari PT P, Dafiq Syahal Manshur SH mengatakan, kliennya siap menerima panggilan dari Polres Ciamis, mengenai dugaan penipuan dan penggelapan.
"Apapun itu resikonya, atau kami dinyatakan bersalah sesuai proses hukum akan menjalankannya. Karena jelas itu adalah sebuah konsekuensi dari sebuah proses hukum," ujarnya.
"Mengenai tuntutan karyawan tentang upah kerja dan lain sebagainya, kami tidak akan menyanggupinya karena PT P belum ada hubungan kerja. Pada dasarnya seperti itu," tuntasnya kepada wartawan.
(iman s rahman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: