KPP Pratama Tasik Hadirkan WA Bot, Laporan SPT Tahunan Makin Mudah

KPP Pratama Tasik Hadirkan WA Bot, Laporan SPT Tahunan Makin Mudah

TASIK — Memudahkan wajib pajak (WP) dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya meluncurkan layanan Whatsapp (WA) Bot di nomor 08112223425. Hal ini sesuai arahan Kementerian Keuangan untuk meminimalkan layanan tatap muka selama pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tasikmalaya Yogi Sugiharto mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh ini lebih mudah melalui e-Filing atau e-Form, yang merupakan kanal pengisian SPT tanpa tatap muka.

“Tahun ini seratus persen pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing atau e-Form,” terangnya kepada Radar, Selasa (23/2/2021).

Namun, sambung Yogi, belum semua WP bisa menggunakan e-Filing, makanya KPP Pratama membantu WP untuk melaporkan SPT Tahunan melalui WA Bot.

“Kita membuat inovasi layanan WA Bot sebagai cara praktis. Melapor SPT melalui WA Bot, WP berarti sudah melapor SPT menggunakan e-Filing,” katanya.

Caranya, WP tinggal mengetik Hallo atau Tes ke nomor WA Bot, setelah itu akan muncul petunjuk otomatis. WP tinggal memilih layanan yang dibutuhkan, mulai dari Permohonan Nomor EFIN, Pendaftaran Kelas Pajak Online, Download Formulir Ringkas SPT Tahunan, Panduan Pelaporan SPT Tahunan, permohonan konsultasi dan lain-lain.

Formulir SPT Tahunan bisa di-download melalui WA Bot tersebut. Formulir dibuat ringkas, tidak rumit sehingga mudah diisi. Setelah diisi, formulirnya difoto lalu dikirim ke WA Bot, lalu tunggu 3 hari untuk menerima bukti penyampaian elektronik.

“Sangat mudah dan praktis, WP bisa mengisi SPT Tahunan sambil rebahan di rumah atau dimana pun,” terangnya. Adapun kelas pajak akan dilakukan melalui Zoom Meeting dan dilanjutkan dengan WA Grup sehingga terjadi interaksi dua arah.

Lanjutnya, layanan WA Bot ini online selama 24 jam dan real time. Ke depannya, KPP Pratama sedang merancang WA Bot untuk penyampaian SPT Tahunan WP Badan. “Masih proses, Maret ini kita launching WA Bot untuk WP Badan,” katanya.

Yogi mengatakan, saat ini ada 125 ribu WP yang wajib lapor SPT Tahunan terdiri dari Orang Pribadi (OP) dan Badan. “Yang sudah lapor SPT Tahunan baru 11.500 WP,” katanya.

Yogi berharap, masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

“Pajak yang dibayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021 ini,” katanya.

Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila WP menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021.

“Dengan taat pajak, wujud gotong royong warga negara untuk mengatasi pandemi. Pajak ini membiayai penanganan Covid, jaring pengaman sosial dan stimulus-stimulus yang dikeluarkan pemerintah,” katanya. (na)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: