Klinik Kecantikan Ilegal dan Dokternya Gadungan, Begini Kata Dinas Kesehatan
Reporter:
agustiana|
Selasa 23-02-2021,23:00 WIB
JAKARTA TIMUR - Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra menanggapi kasus klinik kecantikan ilegal Z Skin Care, yang diungkap Polda Metro Jaya.
Diketahui, klinik ilegal tersebut menawarkan sejumlah perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.
Kata Sulung, perawatan kecantikan terhadap seseorang tidak bisa dilakukan oleh dokter sembarangan, apalagi tidak memiliki kapasitas sebagai dokter.
Hal tersebut disampaikan Sulung saat menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal di Jakarta Timur, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/02/21).
"Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan impasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih pun tidak boleh, apalagi orang nonkesehatan sangat tidak boleh karena risikonya sangat luar biasa," ungkap Sulung, Selasa.
Ia membeberkan, berdasarkan standar kompetensi dokter, tindakan medis yang dilakukan seperti suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang hanya bisa dilakukan oleh seorang dokter spesialis.
"Yang dilakukan ini merupakan kompetensi untuk dokter spesialis, jadi di UU tentang praktik kedokteran, tentang kesehatan dan tentang tenaga kesehatan itu sudah disampaikan," katanya.
Oleh karena itu, Sulung mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dokter atau klinik kecantikan.
"Jadi kami sarankan memang sebelum masyarakat ini berobat ada baiknya cek dulu izinnya, karena mendirikan klinik sudah ada salurannya," katanya.
Selain itu, Sulung meminta kepada masyarakat jika ke depan menemukan paktik klinik kecantikan ilegal untuk dapat melapor ke pihak terkait.
"Apabila di kemudian hari menemukan praktik seperti ini bisa dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan jajaran melaui provinsi, kabupaten/kota bahkan ke Puskesmas," katanya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: