Lagi, PPKM Mikro di Kota Tasik Diperpanjang 2 Minggu

Lagi, PPKM Mikro di Kota Tasik Diperpanjang 2 Minggu

KOTA TASIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengakui, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diperpanjang.

Hal itu dikatakan dia usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Sektoral di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Aula PPIK, Senin (22/02/21) siang.

"PPKM di kita (Kota Tasik) diperpanjang lagi karena instruksi Mendagri sudah terbit suratnya. Ini sekarang saya mau vicon meeting sama Gubernur Jabar soal lanjutan PPKM," katanya kepada radartasik.com.

"Ya, diperpanjang 2 minggu kedepan. Tapi ya kita nunggu arahan provinsi. Saya barusan dapat WA sekarang vicon dipimpin Gubernur Jabar," sambungnya.

Terang dia, jika melihat instruksi Mendagri, PPKM di Kota Tasik ketentuannya masih sama. Seperti usaha tutup jam 21.00 WIB dan lain sebagainya.

"Kita juga melihat setiap kegiatan aktivitas disampaikan ke tim bahwa mereka akan mematuhi prokes ketat. Ya sepanjang kita yakin prokes akan dipatuhi ya kita akan berikan rekomendasi," terangnya.

Jika sama tak ada perubahan ketentuan PPKM ini, maka akan sama batasannya seperti di Surat Edaran (SE) bernomor 360/SE.928-BPBD/2021 yang berlaku pada 9 Februari 2021 lalu. 

Dalam SE itu yang paling mencolok perubahan pembatasan antara lain sial kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 

Seperti kawasan wisata, gedung pertunjukan dan tempat hiburan diperbolehkan buka.

Dengan ketentuan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas yang disediakan dan jam operasionalnya pukul 08.00 WIB tutup pukul 21.00 WIB.

Untuk restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan buka dengan ketentuan tempat duduk serta jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas yang disediakan.

Jam operasional restoran, rumah makan dan cafe dibatasi. Buka dari jam 08.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk Pasar Kojengkang, Mambo Kuliner, Pasar Reboan dan Car Free Day dihentikan sementara. 

Sementara Pasar Rakyat tetap buka dengan jam operasional dibatasi buka jam 04.00 WIB tutup pukul 12.00 WIB.

Untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperbolehkan buka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 08.00 WIB tutup pukul 21.00 WIB. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: