PPKM Diperpanjang, Sewa Gedung di Kota Banjar Masih Ditutup

PPKM Diperpanjang, Sewa Gedung di Kota Banjar Masih Ditutup

BANJAR — Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa gedung belum bisa dicapai. Lantaran, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Mikro, aktivitas kerumunan dilarang.

Artinya, selama PPKM diberlakukan layanan penyewaan gedung, baik Graha Banjar Idaman (GBI) dan Banjar Convention Hall (BCH) ditutup.

“Masih ditutup karena pemberlakulan PPKM, perintah wali kota, selama PPKM tidak boleh ada kerumunan. Termasuk kegiatan yang mengumpulkan kerumunan dan massa yang banyak baik di dalam maupun di luar gedung,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar Fauzi Efendi, Rabu (17/2/2021).

Batas penutupan layanan penyewaan dua gedung milik Pemkot Banjar belum ditentukan. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Banjar masih tinggi. Penambahan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya masih bertambah.

“Kita belum tahu sampai kapan penutupan sementara ini, menunggu instruksi dari kepala daerah,” kata Fauzi.

Sejak pergantian tahun, gedung GBI dan BCH masih ditutup. Pada tahun lalu juga, penutupan berlangsung. Meski sempat dibuka beberapa saat, namun tidak banyak masyarakat atau instansi yang menyewa gedung tersebut. Lantaran, penerapan protokol kesehatan masih ketat. 

Biasanya, dua gedung tersebut digunakan salah satunya untuk acara resepsi pernikahan. Namun, selama pandemi, pemerintah melarang adanya resepsi pernikahan di indoor. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: