Nama di Dokumen Kependudukan Jangan Multitafsir

Nama di Dokumen Kependudukan Jangan Multitafsir

Radartasik, BANJAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar telah menerapkan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pencatatan nama di dokumen kependudukan. Salah satunya adalah tidak boleh mengandung makna negatif dan multitafsir.

“Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 taun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Banjar Heri Sapari, Minggu (26/6/2022).

Ia menjelaskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan di antaranya harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kemudian jumlah huruf paling banyak 60, harus termasuk spasi jumlah kata paling sedikit 2 kata.

“Adapun tata pencatatan nama pada dokumen yakni menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Kemudian nama marga, famili atau disebut dengan nama lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” kata dia.

Selain itu tambah dia, tata cara pencatatan pada nama dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Kemudian dilarang menggunakan angka atau tanda baca. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil.

“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku karena peraturan tersebut mulai diterapkan tanggal 21 April 2022,” kata dia.

Adapun dokumen kependudukan tersebut antara lain E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan. Kemudian, akta kelahiran, dan biodata penduduk. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: