”Ngamar” Berakhir di Meja Sidang
RADARTASIK, TASIKMALAYA – Satpol PP Kota Tasikmalaya menggelandang tiga pasang non muhrim di dua titik berbeda. Setiap pasangan bukan suami istri itu kedapatan tengah berduaan di dalam kamar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan mengatakan, melakukan penggerebekan ke dua lokasi atas laporan warga. Tiga pasang yang berusia rata-rata 30 sampai dengan 35 tahunan itu dijaring.
“Kami rutin melakukan patroli dan razia prostitusi. Namun aksi tadi dini hari kita merespons informasi dari masyarakat dan anggota. Saat kita terjun ke lokasi ternyata ditemukan tiga pasang,” tuturnya kepada Radar, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, di Mangkubumi tim mengamankan sejoli yang bukan merupakan suami-istri. Berangkat dari informasi warga yang sudah geram lantaran ada bangunan atau warung kopi yang diindikasikan sering digunakan mesum.
RT/RW beserta perangkat kelurahan kala itu mengecek ke lokasi dan ternyata ditemukan pasangan sedang berhubungan intim. “Dan hasilnya mereka menemukan satu pasangan yang sedang melakukan hubungan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan. Akhirnya warga tersebut sepakat membawa pasangan tersebut ke kantor kami. Sementara dua pasangan lainnya kami jaring di salah satu hotel atau penginapan,” katanya.
“Kemudian ketiga pasangan bukan suami-istri itu dilakukan proses pemeriksaan. Langkah selanjutnya tadi siang kita limpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” sambung Budhi.
BACA JUGA: ’Keroyok’ Tangani Penyakit Menular
Atas perbuatan tersebut, ketiga pasangan divonis hakim melanggar pasal 54 huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Budhi menceritakan, hakim memberikan hukuman kepada masing-masing pasangan denda sebesar Rp 250 ribu. “Kita harap ada efek jera ya, supaya penyakit masyarakat semacam ini bisa terus ditekan agar tidak kembali meresahkan warga sekitar,” harap dia. (igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: