Potensi Situ Bagendit Bisa Rp 5 Miliar per Tahun

Potensi Situ Bagendit Bisa Rp 5 Miliar per Tahun

Radartasik, GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan optimis Objek Wisata Situ Bagendit di Kecamatan Banyuresmi menjadi salah satu lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut dikatakannya saat rapat kerja bersama DPRD Garut dengan agenda Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (24/6/2022).

Rudy optimis Situ Bagendit menjadi salah satu lumbung penghasil PAD, karena sudah melakukan penghitungan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) beberapa waktu lalu.

“Hasil penghitungan, potensi PAD di Situ Bagendit itu sekitar Rp 5 miliar per tahunnya,” ujarnya.

Pihaknya terus melakukan langkah konkret untuk bisa menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan Situ Bagendit.

“Kami akan tetapkan tahun depan Rp 5 miliar per tahun, baik dilaksanakan kerjasama dengan daerah, kerjasama dengan pihak swasta atau dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rudy menerangkan, meski nanti pengelolaan Objek Wisata Situ Bagendit diserahkan kepada pihak ketiga, tetapi Pemkab Garut tidak akan lepas monitoring.

“Kami juga tidak akan lepas konsultasi dengan DPRD, karena itu adalah aset kita. Kalau suratnya sudah datang ke Pemda Garut,” terangnya.

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah pusat belum menyerahkan aset Situ Bagendit kepada Pemkab Garut. Rudy mengatakan, pengelolaan tanah milik Pemkab Garut terdapat 120 hektare lebih, namun terkait kegiatan sebelumnya asetnya belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Karena hibahnya lebih daripada 50 miliar (rupiah) wajib mendapatkan persetujuan presiden. Sampai hari ini kami hanya menerima surat dari Kementerian PUPR (untuk) penggunaan sementara,”” ucapnya.

Ia menuturkan, penyerahan aset Situ Bagendit akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, imbuh Rudy, Situ Bagendit saat ini belum tercatat sebagai aset Pemkab Garut karena masih menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat.

Terkait pengelolaannya, Rudy memaparkan saat ini hanya mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Milik Daerah atau Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Nah tentu kami akan berkirim surat kepada DPRD, karena sekarang ini setiap hari ada saja yang audiensi kepada DPRD mengenai pengelolaan Situ Bagendit. Jadi kita akan menyampaikan dulu surat,” ucapnya.

Setelah mengirimkan surat kepada DPRD, imbuh Rudy, pihaknya akan melakukan diskusi dengan DPRD terkait langkah-langkah yang akan dilakukan setelah Situ Bagendit diserahkan ke pemerintah daerah. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: