Pegawainya Bertindak Asusila, Kemenag Jawa Barat Siapkan Sanksi
Radartasik, BANDUNG – Seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang ditangkap Polres Subang karena diduga melakukan tindakan asusila.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan pihaknya sama sekali tidak menolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.
”Kemenag tidak menolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas dia di Bandung, Kamis (23/6/2022).
Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. ”Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya lagi.
Ajam menandaskan PNS (pegawai negeri sipil) bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat.
Ketentuan itu antara lain:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. (kemenag)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id