Identitas 5 Pengedar dan 1 Pengguna Narkoba yang Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota: Ada Pengangguran-Karyawan
Dia menambahkan, para pengedar dan pengguna sabu melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan kurungan penjara 20 tahun.
Sedangkan pengedar Alprazolam melanggar Undang-Undang nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Terancam kurungan penjara 5 tahun.
"Dan pengedar pil kuning berlogo mf melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam penjara 10 tahun," tambahnya.
Jelas dia, modus para pengedar sabu menjual narkoba itu masih menggunakan cara lama. Yaitu transaksi via ponsel lalu ditempel di suatu tempat.
"Sedangkan obat-obatan terlarang dipasarkan ke kelompok berandalan bermotor. Dikemas pakai bungkus rokok berisi 3 butir. Dijual Rp 10.000 per kemasan," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: