Surat Penetapan Tersangka Dirinya Beredar, Nikita Mirzani Ngaku Heran: Kok Bisa?

Surat Penetapan Tersangka Dirinya Beredar, Nikita Mirzani Ngaku Heran: Kok Bisa?

"Nggak bisa, itu (surat penetapan tersangka) nggak sah. Nggak bisa," tegasnya. 

"Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten, kan ada bapak Kabid Humas," tambahnya.

Terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE itu pun dibantah oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam.

BACA JUGA:Tiga Jam Iko Uwais Diperiksa Polres Metro Bekasi, Dicecar 14 Pertanyaan, Ini Statusnya Saat Ini

Kompol Wahyu mengungkapkan kalau surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE tidaklah benar.

Sebelumnya diberitakan bahwa beredar luas di media sosial surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE.

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kompol Wahyu.

"Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan beredarnya Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.

BACA JUGA:2 Bobotoh Meninggal Saat Laga Lawan Persebaya Tadi Malam, Persib Sampaikan Duka Cita

Seperti diketahui surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE beredar luas di media sosial setelah artis yang akrab di sapa Nyai ini menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.

Jika melihat dari surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim dan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Wanita berusia 36 tahun itu juga dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal tersebut menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan dan ada di dalam Pasal 311 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: