Kemenag Usulkan Penambahan Madrasah Negeri

Kemenag Usulkan Penambahan Madrasah Negeri

RADARTASIK, TASIKMALAYA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya telah mengusulkan penambahan lembaga madrasah negeri pada Juni 2022 ini. Penambahan ini, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). 

Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya Drs H Mohammad Ali Abdul Latief MAg mengatakan, pada Juni ini, pihaknya sudah mengusulkan dua RA, dua MI, dua MTs, dua MA dapat dinegerikan di Kota Tasikmalaya. 

”Kita sudah mengusulkan Juni. Namun untuk diterima atau tidak? nantinya ada yang melakukan peninjauan, penilaian langsung, kesiapan sarana dan prasarana madrasah swasta yang siap dinegerikan,” katanya kepada Radar, Kamis (16/6/2022).

Dalam proses madrasah dinegerikan ini, bukan menyangkut kepentingan kelompok atau organisasi. Namun menurutnya pendidikan, khususnya  madrasah negeri ataupun swasta itu sama. 

BACA JUGA: Pendaftar PPDB Masih Wait and See, Proses Normatif, Tidak Ada Titip-Menitip

“Cuma di lingkungan Kemenag masih kurang yang negeri, tidak seperti di sekolah umum negeri lainnya yang sudah mencapai puluhan,” ujarnya.

Artinya, penambahan madrasah ini, arahnya agar mutu pendidikan dalam binaan madrasah negeri semakin banyak, sehingga dapat meningkatkan madrasah swasta lainnya. “Tujuannya untuk memberikan pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan yang lebih luas,” katanya. 

Sesuai dengan website www.madrasah.kemenag.go.id untuk persyaratan dan prosedur pendirian madrasah negeri dengan persyaratan administratif yakni surat permohonan dan formulir isian pendirian RAN/MIN/MTsN/MAN/MAKN yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat, surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota setempat, surat rekomendasi dari gubernur setempat.

Adapun persyaratan teknis, untuk  sarana dan prasarana minimal pendirian madrasah negeri yakni luas tanah/lahan RAN 1.500 meter persegi (m2), MIN 3.000 m2, MTsN 4.000 m2, MAN dan MAKN 6.000 m2. Dengan semua harus bertatus kepemilikan tanah atau lahan dari tanah negara HGB Kemenag. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: