Ini Cerita Awal Mula Loka POM Tasikmalaya Menemukan Pabrik Mie Basah Mengandung Formalin

Ini Cerita Awal Mula Loka POM Tasikmalaya Menemukan Pabrik Mie Basah Mengandung Formalin

"Selanjutnya nanti kita lihat keterangan saksi dan kalau sudah lengkap nanti dilakukan gelar perkara. Formalin ini bukan bahan pangan atau bahan yang tak boleh ditambahkan pada bahan makanan," tukasnya.

Menurut dia, formalin adalah zat kimia pengawet mayat. Secara kimia, formalin dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.

"Karena sifatnya formalin itu Karsinogen atau carcinogenic. Carcinogenic ini adalah zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. Efeknya tak langsung seketika tapi akimulatif dan menyebabkan kerusakan jaringan hingga kanker," jelasnya.

Dia pun menyarankan kepada produsen home industri mie basah untuk menggunakan Palata sebagai bahan pengawet makanan. Karena terbuat dari bahan alami.

"Sebaiknya menggunakan Palata saja (untuk mengawetkan makanan). Palata itu terbuat dari bahan alami yang terbuat dari pisang," katanya saat ditemui di kantornya. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: