Anak di Bawah Umur Aniaya Orang Tak Dikenal

Anak di Bawah Umur Aniaya Orang Tak Dikenal

Radartasik, Ciamis - Satuan Reskrim Polres Ciamis mengekspose pengungkapan aksi geng motor yang telah melakukan penganiayaan dan perusakan di Kabupaten Ciamis, Rabu (15/6/2022). Sebanyak 10 orang yang notabene anak di bawah umur diamankan dengan barang bukti batu, alat pemukul dan lainnya. 
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengatakan, 10 anak yang berhadapan hukum usianya 14, 15 sampai 16 tahun.  Di mana anak-anak tersebut terlibat kasus penganiyaan sebagai geng motor, kejadianya pada April 2022 di Perempatan Graha Jalan RSU Ciamis. 
“Mereka segerombolan anak di bawah umur melakukan konvoi jam 02.30 dini hari. Ulah mereka itu menganiaya orang tidak dikenal hingga korban mengalami luka cukup serius di rahang dan korban bahkan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar dia, menjelaskan.
“Kita ketahui para pelaku telah menganiaya dua korban, salah seorang korban yang mengalami luka serius itu masih berusia 16 tahun dan satu lagi luka ringan,” kata dia, menambahkan.
Lanjut dia, dari kasus penganiayaan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa stik baseball, double stik hingga ada patahannya. Di mana alat tersebut diduga dipakai pelaku untuk menganiaya korban. “Bahkan kita amankan batu ukuran besar,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, kejadian keduanya di Kecamatan Cikoneng pada 5 Juni 2022. Diketahui geng motor merusak gerobak pedagang nasi kuning dan menganiaya dua korban juga, pelakunya masih 10 anak itu. “Jadi dua lokasi yang mereka lakukan di Ciamis,” paparnya.
Menurut dia, para pelaku berasal dari Tasikmalaya, di mana mereke tergabung dalam sebuah geng motor yang baru terbentuk. Berdasarkan kronologinya itu mereka berangkat dari rumah di Tasikmalaya dan  bertujuan untuk mencari korban. Justru kasus penganiayaan oleh geng motor, sebelumnya sama sekali tidak terjadi gesekan dengan korban di jalan. 
“Jadi mereka berangkat untuk mencari korban, itu yang saya prihatinkan,” ucapnya.
Menurut dia, perbuatan melawan hukum itu sudah direncanakan oleh mereka. Bahkan pada grup mereka ada kode-kode tertentu saat akan melakukan aksi. “Memang sudah mereka rencanakan melakukan aksinya di dua tempat di Ciamis tersebut,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhamad Firmansyah SIK menambahkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 
“Sementara sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU No 25 Tahun 2014 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dihukum paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah),” ujar dia.
“Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dihukum selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 jutam. Pasal 170 KUHPidana yang berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang kita ketahui dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: