Hibah Ternak Dinilai Asal-asalan, Alokasi Belanja Harus Transparan

Hibah Ternak Dinilai Asal-asalan, Alokasi Belanja Harus Transparan

Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Penerima bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebagaimana mestinya tanpa harus mengembalikan apa pun. ”Karena sifatnya hibah,” ucapnya.

Sasaran dari bantuan tersebut yakni kelompok-kelompok peternak yang sebelumnya mengajukan proposal. Pihaknya tidak asal memberi bantuan kepada peternak yang memang belum siap. ”Sasarannya ada 55 kelompok peternak, sesuai pengajuan,” ujarnya. 

MESTI TRANSPARAN

Meski alokasi bantuan bantuan hibah cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, bukan berarti anggaran bagi-bagi tersebut tidak rentan jadi bancakan. 

Pengajar sekolah politik anggaran dari Perkumpulan Inisiatif Bandung, Nandang Suherman mengungkapkan adanya penurunan nominal belanja hibah di Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya di era kepemimpinan wali kota sebelumnya, dana bagi-bagi itu relatif tinggi dan di era saat ini mengalami penurunan. ”Seiring makin tertib, memang tipikal Pak Yusuf cenderung lebih hati-hati konteks ini. Jadi kita lihat ada penurunan angka, sekarang saja bantuan bagi lembaga keagamaan hanya Rp 19 miliaran saja,” ujarnya kepada Radar, Rabu (15/6/2022). 

Namun, lanjut dia, spirit kepala daerah yang menunjukkan langkah tertib itu mesti disambut perangkat daerahnya. Di mana, sejak lama bantuan hibah yang terkesan sebagai kanal balas jasa atau dana akomodatif, baik jaringan politik maupun jaringan tertentu, masih terkesan ekslusif. ”Tidak ada tuh dibuka seperti misalnya penyaluran bansos. Sekarang kan sudah makin transparan by name by address. Hibah masih terkesan ekslusif karena publik juga tak bisa ikut mengawasi,” kata peneliti anggaran di berbagai pemerintah daerah itu. 

Nandang mengakui dari sisi kerentanan penyelewengan, di berbagai daerah, dana hibah masih menjadi kanal favorit. Lantaran proses pertanggungjawabannya cukup dari tataran administrasi. Kalau pun pemeriksaan audit, hanya sebatas sampling dan ditelaah serius lembaga pengawasan tatkala terjadi persoalan atau indikasi kasus. ”Jadi cukup ajuannya memenuhi syarat, lembaganya berbadan hukum dan lainnya. Kemudian tinggal di-SPJ-kan selesai. Padahal kan banyak kerentanan mulai lembaga fiktif, kemudian SPJ bodong, hanya administrasi tanpa bukti fisik yang riil seperti banyak kasus di daerah tetangga. Atau ada pemotongan yang penerimanya legowo saja yang penting ada bantuan,” tutur Nandang. 

Dia menyarankan alokasi belanja itu mulai terbuka. Sebagai upaya transparansi dan bisa diketahui bersama oleh masyarakat luas. Seperti penerima bansos yang mulai masif dipangpang di setiap wilayah. ”Kalau menurut saya bentuk akuntabilitas yang katanya sekarang serba pakai aplikasi dan sistem bisa dikuatkan dengan itu. Akses yang mudah dan diketahui masyarakat luas, merangsang pengawasan partisipatif agar bantuan yang digulirkan tepat sasaran, tepat guna dan bisa kelihatan bersama,” ujarnya. 

Pemkot Tasikmalaya yang sejauh ini sudah mengalokasikan belanja teknologi informasi, nyatanya belum merambah ke ruang tersebut, sehingga publik bisa tahu siapa saja yang tahun ini dapat bantuan. Mengawasi adanya duplikasi atau penerima ganda secara berturut-turut. ”Manfaatnya banyak kalau sudah transparan. Nah menurut saya, pemkot belum mengarah ke sana. Otomatis praktiknya di lapangan masih rentan,” kata Nandang. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya H Asep Gofarulloh menjelaskan data penerima dan nominal bantuan hibah berada di instansi masing-masing, sesuai bidang lembaga yang berkaitan. Dia mencontohkan bantuan hibah keagamaan biasanya data lengkap berada di Bagian Kesra Setda dan Badan Kesbangpol. ”Itu biasanya ada di OPD masing-masing karena ada pada DPA instansi terkait. Biasanya ke kami hanya ajuan SPP SPM-nya saja,” kata Asep.

Sebelumnya, Pemkot Tasikmalaya tahun ini mengucurkan bantuan hibah sebesar Rp 19 miliar kepada 149 lembaga keagamaan. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Tasikmalaya Encu Darsiwa menegaskan bantuan tersebut tidak ada potongan. Selain itu mekanisme pengajuan sampai dengan pencairannya sistematik melalui aplikasi berbasis website. ”Saya tegaskan tidak boleh ada pungutan. Penerima juga dilarang memberi imbalan atau apa pun kepada jajaran kami. Hal itu telah menjadi komitmen dan ditunjang juga oleh sistem. Jadi uang langsung ditransfer ke rekening penerima,” katanya saat osialisasi belanja hibah kepada calon penerima, Senin (13/6/2022).

Mengenai total hibah sekitar Rp 19 miliar, kata Encu, jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah yang juga mengalami penurunan. ”Memang terbatas, karena kemampuan keuangan kota pun terbatas. Dampak pandemi masih mempengaruhi kemampuan keuangan pemkot,” tuturnya. 

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan ini mengingatkan agar penerima bisa benar-benar memanfaatkan bantuan hibah sesuai dengan perencanaan yang diajukan. Karena diakhir tahun nanti akan dilakukan pemeriksaan atau audit. ”Harus tertib, tepat guna dan tepat administrasi. Serap anggaran sesuai perencanaan, jangan keluar dari perencanaan. Karena nanti akan diaudit, jangan sampai jadi masalah di kemudian hari,” katanya. (rga/igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: