Hindari Tujuh Pelanggaran Ini Biar Tenang Hadapi Operasi Patuh Lodaya
Radartasik, KABUPATEN TASIKMALAYA – Para pengguna kendaraan sepertinya tidak bisa lolos dari pemeriksaan petugas kepolisian dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 yang dilaksanakan 13-26 Juni.
Bahkan bisa jadi, pengendara akan dikenakan saksi tilang, atau malah kendaraan yang digunakan akan dikandangkan di Kantor Polisi.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR memberikan gambaran, dalam operasi Patuh Lodaya kali ini menitikberatkan penindakan preemtif dan preventif terhadap tujuh sasaran operasi bagi pengendara.
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Kota Banjar
Agar tidak dikenakan saksi, pengendara wajib menghindari masalah ini;
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara kendaraan bermotor (ranmor) di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang)/ Tidak menggunakan safety belt (pengendara dan penumpang mobil).
5. Berkendara dalam pengaruh atau konsumsi alkohol.
6. Kendaraan melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: