Izin Penggunaan Air Bawah Tanah Dikaji
Radartasik, PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengkaji izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Hal tersebut dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata.
Jeje khawatir apabila menggunakan air bawah tanah secara berlebihan akan berimplikasi pada lingkungan dengan adanya penurunan permukaan tanah.
BACA JUGA: Inklusif, Airlangga Hartarto: KIB Terbuka Bagi Partai Lain yang Ingin Gabung
“Pemerintah daerah akan melakukan penertiban perizinan dan menetapkan tarif pajak penggunaan air bawah tanah di Kabupaten Pangandaran dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya kepada wartawan Senin (13/6/2022).
Kata dia, jika terjadi penurunan permukaan tanah, maka air laut akan meresap. Maka, perlu adanya pengaturan agar tidak terjadi penggunaan air bawah tanah secara berlebih.
“Karena kita berada di sisi pantai, air laut akan meresap dan air yang kita gunakan bisa terasa asin,” jelasnya.
Menurutnya, hampir 70 persen warga di Kabupaten Pangandaran menggunakan air bawah tanah, terlebih di kompleks perhotelan di kawasan objek wisata.
“Seperti hotel dan restoran itu menggunakan air bawah tanah,” ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, Sebut Ada 30 Sekolah Terafiliasi
Dirinya pun mengaku sudah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas pekan lalu terkait pemberlakukan izin dan tarif pajak penggunaan air bawah tanah tersebut.
“Nanti kita terapkan disini,” jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, yang bisa ditarik pajak adalah mereka yang sudah berizin.
“Izin ABT ini adanya di provinsi,” ucapnya.
Kata dia, untuk sekarang tinggal mendorong kesadaranya bagi para pengusaha pengguna ABT untuk mendaftarkan izinnya. “Jangan sampai malah diam, cuek, tidak mendaftarkan,” ujarnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: