Tarif Listrik untuk Kategori 3.500 VA Ke Atas Naik Mulai Juli 2022
Radartasik, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menetapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Penyesuaian tarif listrik tersebut diberlakukan terhadap lima golongan pelanggan nonsubsidi. Sedangkan untuk golongan pelanggan bersubsidi masih aman atau tidak mengalami kenaikan.
Kelima golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif, yakni golongan R2(3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
BACA JUGA:Pencuri Pagar Besi di Indihiang Sasarannya Rumah Kosong atau Rumah Rehab, Ini Pelakunya
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan penyesuaian tarif listrik dalam golongan nonsubsidi itu diberlakukan demi menjaga keseimbangan daya beli masyarakat secara keseluruhan.
"Pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas," ungkapnya.
Seiring dengan kebijakan menaikkan tarif listrik tersebut, Rida mengatakan cukup berkontribusi menghemat kompensasi pemerintah kepada PLN sebesar Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada perusahaan listrik milik negara tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 jo No. 3/2020, Tarif Adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Di sisi lain Rida Mulyana mengakui bahwa dampak dari kebijakan kenaikan tarif listrik ikut meningkatan besar inflasi.
Hanya saja menurutnya, dampak terhadap inflasi tersebut tidak begitu besar, yakni sekitar 0,019 persen.
"Kami sudah hitung dampaknya terhadap inflasi hampir tidak terasa," ujar Rida.(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: