Ferdinand Hutahaean Bebas dari Penjara, Begini Cuitan via Akun Barunya
Dia dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik serta dugaan penistaan terhadap agama oleh Ketua KNPI, Haris Pertama. (FIN)
BACA JUGA: Alokasi Rp 119 Triliun untuk Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: