Alokasi Rp 119 Triliun untuk Pendidikan

Alokasi Rp 119 Triliun untuk Pendidikan

RADARTASIK, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan penempatan dana sebesar Rp 99,11 triliun dalam bentuk dana abadi di bidang pendidikan. 

Jumlah tersebut merupakan akumulasi tahun 2010-2021 dari alokasi anggaran di sektor pendidikan yang disisihkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada APBN tahun 2022 ini, pemerintah juga telah mengalokasikan dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun. Dengan demikian, dana abadi di bidang pendidikan diproyeksikan mencapai Rp 119,11 triliun. Pengelolaan dana abadi dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Dana abadi di bidang pendidikan yang dikelola LPDP terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan dengan masing-masing total akumulasi dana per 31 Desember 2021 adalah Rp 81,1 triliun, Rp 8 triliun, Rp 7 triliun dan Rp 3 triliun.

BACA JUGA: Magang, Belajar Mengelola Usaha

“Hasil pengelolaan dana abadi tersebut digunakan untuk memberikan program layanan beasiswa, peningkatan kompetensi, dan pendanaan riset. Adapun jenis program layanan beasiswa yang diselenggarakan oleh LPDP adalah beasiswa umum, beasiswa targeted, dan beasiswa afirmasi,” terang Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya, Minggu (12/6/2022).

Hingga akhir tahun 2021, LPDP telah memberikan beasiswa kepada 29.872 penerima yang berasal dari 34 provinsi se-Indonesia. Sebanyak 15.631 alumni penerima beasiswa LPDP bekerja di berbagai sektor.

Terdapat 62,8 persen di antaranya bekerja di sektor publik, seperti akademisi, peneliti, ASN, pegawai profesional, hingga TNI/Polri. Sedangkan sisanya 35 persen bekerja di sektor private dan 2,2 persen di sektor sosial.

Sementara itu, LPDP juga telah membiayai 1.668 proyek riset dengan total nilai Rp 1,4 triliun dalam empat skema, yakni skema kompetisi dengan proporsi 11,9 persen, skema invitasi 5,8 persen, skema kolaborasi internasional 1,4 persen, dan proporsi terbesar pada skema mandatory sebesar 80,9 persen. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: