Dua Warga Inggris Yang Bergabung Dengan Pasukan Ukraina Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Warga Inggris Yang Bergabung Dengan Pasukan Ukraina Dijatuhi Hukuman Mati

Radartasik, Pengadilan di Donetsk telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pria asing yang bergabung dengan pasukan Ukraina.

Dua warga negara Inggris Aiden Aslin dan Shaun Pinner, serta Saadun Ibrahim warga Maroko dinyatakan bersalah pada hari Kamis (09/06/2022) karena bertindak sebagai tentara bayaran dan berusaha merebut kekuasaan dengan paksa.

Mereka juga dituduh menjalani pelatihan untuk melakukan kegiatan teroris di wilayah Donetsk, Negara yang diakui oleh Rusia pada bulan Februari. Tetapi Kiev dan sebagian besar negara di dunia  menganggapnya sebagai bagian dari provinsi Ukraina yang memisahkan diri.

Di bawah undang-undang Republik Rakyat Donetsk, terlibat dalam perebutan kekuasaan secara paksa bisa dijatuhi hukuman antara 12 dan 20 tahun di balik jeruji besi.

Namun hukuman dapat ditingkatkan menjadi hukuman mati karena keadaan yang memberatkan waktu perang.

Sedangkan bertindak sebagai tentara bayaran dapat dihukum dengan hukuman penjara tiga sampai tujuh tahun.

Ketiga pria itu diadili atas beberapa tuduhan kriminal. Mereka mengaku bersalah karena "menjalani pelatihan yang bertujuan melakukan kegiatan teroris"  dan berusaha untuk secara paksa menggulingkan pemerintah di Donetsk, tetapi membantah menjadi tentara bayaran yang disewa oleh Kiev.

BACA JUGA:959 Tentara Ukraina Ditawan Rusia Dari Mariupol

Terpidana dapat mengajukan banding atas keputusan di pengadilan, jika mereka memenangkan banding, hukuman mati dapat dikurangi hingga 25 tahun penjara.

Ketiga warga negara asing itu ditangkap di atau dekat Mariupol, kota pelabuhan yang diklaim Republik Rakyat Donetsk sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya.

Terjadi pertempuran intensif selama berminggu-minggu dan akhirnya setelah diblokade, ribuan tentara Ukraina kemudian menyerah kepada pasukan Rusia dan Republik Rakyat Donetsk.

Dikutip dari Russian Today, London telah menuntut agar warganya diperlakukan sebagai tawanan perang di bawah Konvensi Jenewa. Namun Inggris tidak secara resmi berperang dengan Republik Rakyat Donetsk.

Pihak berwenang di Republik Rakyat Donetsk mengatakan mereka dianggap sebagai tentara bayaran, yang tidak mempunyai hak istimewa yang sama seperti kombatan biasa di bawah hukum internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: russian today