Gerbang Tol Macet Lebih 1 Km, Maka Pemerintah Akan Gratiskan Pemudik, Catat Ya...

Gerbang Tol Macet Lebih 1 Km, Maka Pemerintah Akan Gratiskan Pemudik, Catat Ya...

Radartasik, JAKARTA - Pemerintah melakukan terobosan dalam manajemen lalu lintas untuk Mudik Lebaran 2022. Mereka akan menggratiskan tarif tol jika terjadi kemacetan lebih 1 km di gerbang tol.

Demikian dikatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kebijakan menggratiskan tarif tol jika ada kemacetan di gerbang tol saat mudik Lebaran lebih 1 km.

"Itu sudah ada kesepakatan, kalau macet di gerbang tol lebih 1 km, itu bebas (gratis),” ungkap dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu 20 April 2022.

Hal tersebut kata dia,  merupakan upaya dari pemerintah untuk mempersiapkan pengelola tol untuk bekerja optimal dalam menghadapi Mudik Lebaran 2022. 

Artinya, tidak ada kompensasi kepada pengelola tol. "Jadi ini adalah suatu cara kita untuk menuntut para pengelola tol bekerja baik, kalau bekerja baik tidak akan macet,” jelas dia.

Budi Karya Sumadi juga menuturkan, pihaknya akan membentuk posko mudik untuk memantau perkembangan nanti.

“Kami nanti ikut mendukung, kalau mau mengikuti perkembangan mudik, kita punya posko, kita akan update sehari dua kali perkembangan itu,” tutup dia.

Mengutip JawaPos, Rabu 20 April 2022, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk masyarakat melaksanakan Mudik Lebaran 2022. 

Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, diprediksi akan ada 85,5 juta orang akan melakukan perjalanan mudik lebaran. 

Adapun, jumlah kendaraan pribadi diperkirakan akan mencapai 39,8 juta dengan rincian mobil pribadi sebanyak 22,9 juta dan pemudik yang menggunakan sepeda motor 16,9 juta.

Lalu, ada juga angkutan darat dengan kendaraan umum sebanyak 25,7 juta orang. Dengan rincian bus 14,1 juta, mobil sewa 6,7 juta, mobil travel 4,5 juta dan taksi 0,4 juta. Sisa pemudik menggunakan transportasi udara, transportasi air dan kereta api.

Euforia ini pun diperkirakan akan menimbulkan kemacetan di jalur darat. (Disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: