Hindari Sanksi Pajak, Manfaatkan PPS, Sudah Terkumpul Rp 465,86 Miliar dari 2.869 WP
Radartasik, KOTA TASIKMALAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini diberlakukan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, PPS ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Kebijakan ini adalah kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” tandas Erna saat sosialisasi perpajakan bersama KPP Pratama Tasikmalaya di Hotel Horison Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Ia menerangkan, kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ujarnya.
Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.
Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.
“Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,” harapnya. Hingga April 2022, untuk wilayah Jabar 1 capaian PPS senilai Rp 465,86 miliar dari 2.869 WP.
Dia mewanti-wanti WP segera mengungkapkan harta dalam program yang terlaksana selama 6 bulan ini. Pasalnya, DJP sudah memiliki data untuk mengungkap harta yang disembunyikan jika tidak mengikuti PPS.
Ia mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.
Oleh karena itu, PPS yang tengah berlangsung sebagai kesempatan bagi WP untuk jujur dan patuh, sebelum DJP menjalankan tindakan hukum dan sanksi. (na)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: