Sebar Hoaks, ASN Dilaporkan ke Polisi

Sebar Hoaks, ASN Dilaporkan ke Polisi

radartasik.com, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut melaporkan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Cisewu ke Polres Garut. ASN berinisial, OK, dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi berbau hoaks.


“Jadi kita laporkan oknum ASN ini karena menyebarkan informasi hoaks terkait PDI Perjuangan di WhatsApp grup kecamatan,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Yudha Pudja Turnawan di Mapolres Garut, Minggu malam (17/4/2022).

Yudha menerangkan, informasi hoaks yang disebarkan oknum ASN itu berupa gambar billboard bertuliskan “PDI Perjuangan tidak butuh Suara Umat Islam”. Selain itu, oknum ASN juga menambahkan caption dalam unggahan foto billboard tersebut.

“Postingan itu jelas hoaks karena tidak ditemukan adanya billboard tersebut di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya bersama Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut mengambil langkah hukum.

“Ini sudah tidak bisa ditorelir lagi, tindakan oknum ASN ini jelas sudah melanggar,” terangnya.

Yudha menceritakan, postingan pertama kali ditemukan pengurus PDI Perjuangan Kecamatan Cisewu pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 14.17. Kata dia, pengurus partai mencoba klarifikasi kepada oknum ASN tersebut.

Tetapi tidak ada tanggapan dan tidak mau minta maaf dan menghapus postingan tersebut. “Karena ini negara hukum maka dalam pertimbangan kami menempuh hal ini,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Camat Cisewu Heri mengakui adanya unggahan yang dilakukan anak buahnya. Tetapi aksi yang dilakukan bawahannya diluar sepengetahuannya.

“Ini benar-benar di luar kendali dan sepengetahuan saya,” terangnya.

Heri mengaku tidak mengetahui pasti maksud dan tujuan dari postingan tersebut. Dirinya menilai postingan di grup WhatsApp kecamatan yang dilakukan bawahannya memang tidak pantas, apalagi yang melakukannya itu ASN.

“Saya baru mengetahui postingan setelah tiba di rumah dinas, dan langsung saya perintahkan yang bersangkutan agar segera menghapusnya,” terangnya.

Terpisah, Bupati Garut H Rudy Gunawan akan segera memanggil oknum ASN yang menyebarkan informasi bohong yang menyudutkan PDI Perjuangan. Menurut dia, ASN tidak boleh berpolitik, apalagi mengungkap berita bohong.

“Berdasarkan PP 94 terkait disiplin PNS jelas itu salah. Nanti kita panggil sama Inspektorat, sedikit apapun mengomentari masalah politik, tidak boleh. ASN tidak boleh berpolitik praktis,” ujarnya.

Rudy mengaku akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis dan pemanggilan.

“Kita akan panggil dan memberikan tegur dulu nanti,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: