Sebar Hoaks, ASN Dilaporkan ke Polisi
Editor:
syindi|
Selasa 19-04-2022,21:40 WIB
radartasik.com,
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut melaporkan
salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan
Cisewu ke Polres Garut. ASN berinisial, OK, dilaporkan karena diduga
menyebarkan informasi berbau hoaks.
“Jadi kita laporkan
oknum ASN ini karena menyebarkan informasi hoaks terkait PDI Perjuangan
di WhatsApp grup kecamatan,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Garut Yudha Pudja Turnawan di Mapolres Garut, Minggu malam (17/4/2022).
Yudha
menerangkan, informasi hoaks yang disebarkan oknum ASN itu berupa
gambar billboard bertuliskan “PDI Perjuangan tidak butuh Suara Umat
Islam”. Selain itu, oknum ASN juga menambahkan caption dalam unggahan
foto billboard tersebut.
“Postingan itu jelas hoaks karena tidak
ditemukan adanya billboard tersebut di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Maka
dari itu, pihaknya bersama Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat
(BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut mengambil langkah hukum.
“Ini
sudah tidak bisa ditorelir lagi, tindakan oknum ASN ini jelas sudah
melanggar,” terangnya.
Yudha menceritakan, postingan
pertama kali ditemukan pengurus PDI Perjuangan Kecamatan Cisewu pada
Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 14.17. Kata dia, pengurus partai
mencoba klarifikasi kepada oknum ASN tersebut.
Tetapi
tidak ada tanggapan dan tidak mau minta maaf dan menghapus postingan
tersebut. “Karena ini negara hukum maka dalam pertimbangan kami menempuh
hal ini,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Camat Cisewu
Heri mengakui adanya unggahan yang dilakukan anak buahnya. Tetapi aksi
yang dilakukan bawahannya diluar sepengetahuannya.
“Ini benar-benar di
luar kendali dan sepengetahuan saya,” terangnya.
Heri
mengaku tidak mengetahui pasti maksud dan tujuan dari postingan
tersebut. Dirinya menilai postingan di grup WhatsApp kecamatan yang
dilakukan bawahannya memang tidak pantas, apalagi yang melakukannya itu
ASN.
“Saya baru mengetahui postingan setelah tiba di rumah dinas, dan
langsung saya perintahkan yang bersangkutan agar segera menghapusnya,”
terangnya.
Terpisah, Bupati Garut H Rudy Gunawan akan
segera memanggil oknum ASN yang menyebarkan informasi bohong yang
menyudutkan PDI Perjuangan. Menurut dia, ASN tidak boleh berpolitik,
apalagi mengungkap berita bohong.
“Berdasarkan PP 94
terkait disiplin PNS jelas itu salah. Nanti kita panggil sama
Inspektorat, sedikit apapun mengomentari masalah politik, tidak boleh.
ASN tidak boleh berpolitik praktis,” ujarnya.
Rudy mengaku
akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin
tersebut, yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis dan
pemanggilan.
“Kita akan panggil dan memberikan tegur dulu nanti,”
paparnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: