Seorang Lagi Pemerkosa Gadis 17 Diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Seorang Lagi Pemerkosa Gadis 17 Diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Radartasik.com, KOTA TASIK - Seorang lagi pelaku pemerkosa gadis berusia 17 tahun di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/04/22) sore.

Dia berinisial F (18), pemuda yang sekaligus pacar gadis 17 tahun yang turut melakukan aksi tak terpuji bersama 4 tersangka lainnya, MF (18), DY (48), RE (18) dan RY (18). Keempat pelaku itu telah diringkus terlebih dahulu oleh Polisi.

Pemuda F merupakan kembaran dari tersangka MF (18). Informasi yang dihimpun di lapangan, pacar korban berinisial F (18) juga telah ditetapkan sebagai tersangka

Dugaan persetubuhan terhadap korban dilakukan F beberapa hari sebelum korban diperkosa secara bergiliran usai dicekoki minuman keras (miras).

"Iya barang buktinya satu potong kemeja batik sekolah dan satu potong rok seragam warna abu," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan saat ekspose kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/04/22).

Menurut kapolres, kasus ini terjadi pada September 2021 lalu. Awalnya 3 tersangka MF, RE dan RY menyetubuhi korban di rumah orang tua MF. 

"Korban sebelum disetubuhi dicekoki miras arak bali terlebih dahulu. Setelah itu korban disetubuhi bergiliran MF, RE dan RY," terangnya.

Selang beberapa hari, beber Aszhari, tersangka MF kembali menyetubuhi korban di rumah orang tua MF. Saat itu ayah MF, DY, lagi tiduran di kamar sebelah. 

"Aksi MF diketahui ayahnya, DY. DY marah kepada MF bahkan sampai menendangnya. Setelah MF keluar kamar, DY malah menyetubuhi korban. Kini korban hamil 7 bulan," bebernya.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku persetubuhan ini dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: