Seorang Lagi Pemerkosa Gadis 17 Diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota
Editor:
tiko|
Senin 18-04-2022,22:00 WIB
Dia berinisial F (18), pemuda yang sekaligus pacar
gadis 17 tahun yang turut melakukan aksi tak terpuji bersama 4
tersangka lainnya, MF (18), DY (48), RE (18) dan RY (18). Keempat
pelaku itu telah
diringkus terlebih dahulu oleh Polisi.
Pemuda F merupakan kembaran dari
tersangka MF (18). Informasi yang dihimpun di lapangan, pacar korban berinisial F (18) juga telah ditetapkan sebagai
tersangka.
Dugaan persetubuhan terhadap korban dilakukan F beberapa hari sebelum korban diperkosa secara bergiliran usai
dicekoki minuman keras (
miras).
"Iya barang buktinya satu potong kemeja batik sekolah dan satu potong rok seragam warna abu," ungkap Kapolres
Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan saat ekspose kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut di halaman Mapolres
Tasikmalaya Kota, Senin (18/04/22).
Menurut kapolres, kasus ini terjadi pada September 2021 lalu. Awalnya 3
tersangka MF, RE dan RY menyetubuhi korban di rumah orang tua MF.
"Korban sebelum disetubuhi
dicekoki miras arak bali terlebih dahulu. Setelah itu korban disetubuhi bergiliran MF, RE dan RY," terangnya.
Selang beberapa hari, beber Aszhari,
tersangka MF kembali menyetubuhi korban di rumah orang tua MF. Saat itu ayah MF, DY, lagi tiduran di kamar sebelah.
"Aksi MF diketahui ayahnya, DY. DY marah kepada MF bahkan sampai menendangnya. Setelah MF keluar kamar, DY malah menyetubuhi korban. Kini korban hamil 7 bulan," bebernya.
Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya para
pelaku persetubuhan ini dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor
17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: