Amaq Santi Bisa Bernafas Lega, Resmi Dibebaskan setelah Polda Terbitkan SP3

Amaq Santi Bisa Bernafas Lega, Resmi Dibebaskan setelah Polda Terbitkan SP3

Radartasik.com Amaq Sinta kini bisa bernafas lega. Kasus yang membelitnya, yakni menghabisi dua nyawa begal itu akhirnya dihentikan. Amaq alias Murtede pun dibebaskan dari jerat hukum.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Amaq Sinta tidak lagi menyandang status tersangka pembunuhan.

SP3 dikeluarkan setelah Polda NTB mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah, dan melakukan gelar perkara dihadiri jajarannya dan pakar hukum.

Hasil gelar perkara bahwa Amaq membela diri dari serangan para pembegal sepeda motornya. Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu 10 April 2022 dini hari WIB lalu. Insiden tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto dalam keterangan pers, Sabtu 16 April 2022.

Menurutnya, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil.

Keputusan dari gelar perkara tersebut, sambung Djoko, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tandas Dedi.

Diketahui, kasus korban begal di NTB ditetapkan menjadi tersangka, menjadi sorotan khalayak.

Bahkan tokoh dan masyarakat setempat sempat menggeruduk Polres Lombok Tengah untuk membebaskan tersangka, Amaq Sinta alias Murtade.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

Komjen Agus Andrianto meminta kasus ini untuk segera dihentikan penanganannya oleh Polda NTB.

Masyarakat, sebutnya, akan takut melawan kejahatan apabila korban malah ditetapkan menjadi tersangka.

“Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” kata Agus Andrianto, Jumat 15 April 2022.

Dia menekankan yang perlu dipedomani dalam mengusut kasus untuk tidak merusak rasa keadilan masyarakat.

Oleh karenanya, Agus Andrianto mengungkapkan, dirinya sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus ini.

Di antaranya, dilakukan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” ujarnya.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.

Mereka menutut agar Murtade alias Amaq Sinta tak dijerat hukum. Massa menilai warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak bermaksud membunuh. (disway.id)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: