Pengusaha Konstruksi Mengadukan Mafia Proyek ke Kejaksaan, Bupati Minta Buktinya

Pengusaha Konstruksi Mengadukan Mafia Proyek ke Kejaksaan, Bupati Minta Buktinya

radartasik.com, Sejumlah pengusaha konstruksi yang mengatasnamakan Masyarakat Pengusaha Jasa Kontruksi (MPJK) Kabupaten Garut mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. 


Mereka menyampaikan aspirasi terkait kurangnya mendapatkan kesempatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, para pengusaha melaporkan terkait dugaan mafia proyek dalam proses lelang barang dan jasa di Kabupaten Garut.

Hal itu, dianggap membuat para pengusaha tidak pernah punya kesempatan dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Garut.

“Kami ingin ada pemerataan terhadap proyek yang begitu banyak. Kami menganggap 99 persen anggaran Kabupaten Garut ini patut diduga sudah bertuan dan dimiliki oleh bandar-bandar proyek,” ucap Koordinator MPJK Cacan Cahyadi SH kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Kamis sore (14/4/2022).

Cacan melihat dalam proses tender tidak ada pengawasan kepada pokja yang dibentuk unit kerja pengadaan barang dan jasa.

“Setelah audiensi ini kejaksaan bisa mengawasi proses pengadaan barang dan jasa serta bisa membentuk juga jalur komunikasi yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Garut H Rudy Gunawan masih meyakini lelang proyek pembangunan di Kabupaten Garut dilakukan profesional oleh kelompok kerja (pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.

“Saya yakin pokja masih profesional dalam melakukan lelang ini, sesuai Perpres 12 dan tidak ada intervensi dari manapun,” ujar Rudy kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Kata Rudy, jika para pengusaha menilai adanya permainan dalam lelang proyek pembangunan, dia meminta adanya laporan dan bukti terkait hal tersebut.

“Bila ada mafia proyek yang bermain, saya minta laporannya dan siap dialog dengan para pengusaha,” ujarnya.

Rudy mengaku mendukung langkah para pengusaha yang kalah lelang berkoordinasi dan melaporkan adanya dugaan mafia proyek dalam lelang pekerjaan pembangunan ke aparat penegak hukum (APH).

“Selaku bupati saya mendukung apa langkah yang dilakukan para pengusaha yang kalah lelang ini,” terangnya.

Dukungan diberikan, karena dirinya menginginkan pengadaan barang dan jasa dilakukan profesional dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

“Sekarang itu 60 persen kegiatan adalah infrastruktur jalan. Kami ingin kualitas beton dan hotmix-nya bagus,” terangnya.

Rudy menyarankan, seharunya para pengusaha sebelum melaporkan ke APH menempuh prosedur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bila kalah dalam proses lelang.

Salah satunya yakni melakukan banding sampai sanggahan banding, baik itu melalui sistem maupun surat tertulis yang ditujukan ke APH dan bupati Garut.

“Sanggahan tertulis ini perlu dilakukan supaya kami tahu apa yang menjadi permasalahan ketika gagal lelang ini,” terangnya.

Kata dia, meski keputusan dalam meloloskan pemenang proyek pembangunan kewenangan pokja, pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), tetapi jika prosedur ditempuh maka dirinya memerintahkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: