Hal itu, dianggap membuat para pengusaha tidak pernah
punya kesempatan dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan di
Kabupaten Garut.
“Kami ingin ada pemerataan terhadap
proyek yang begitu banyak. Kami menganggap 99 persen anggaran Kabupaten
Garut ini patut diduga sudah bertuan dan dimiliki oleh bandar-bandar
proyek,” ucap Koordinator MPJK Cacan Cahyadi SH kepada wartawan di
Kantor Kejari Garut, Kamis sore (14/4/2022).
Cacan melihat
dalam proses tender tidak ada pengawasan kepada pokja yang dibentuk
unit kerja pengadaan barang dan jasa.
“Setelah audiensi ini kejaksaan
bisa mengawasi proses pengadaan barang dan jasa serta bisa membentuk
juga jalur komunikasi yang baik,” harapnya.
Sementara itu,
Bupati Garut H Rudy Gunawan masih meyakini lelang proyek pembangunan di
Kabupaten Garut dilakukan profesional oleh kelompok kerja (pokja) di
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
“Saya yakin pokja masih
profesional dalam melakukan lelang ini, sesuai Perpres 12 dan tidak ada
intervensi dari manapun,” ujar Rudy kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Kata
Rudy, jika para pengusaha menilai adanya permainan dalam lelang proyek
pembangunan, dia meminta adanya laporan dan bukti terkait hal tersebut.
“Bila ada mafia proyek yang bermain, saya minta laporannya dan siap
dialog dengan para pengusaha,” ujarnya.
Rudy mengaku
mendukung langkah para pengusaha yang kalah lelang berkoordinasi dan
melaporkan adanya dugaan mafia proyek dalam lelang pekerjaan pembangunan
ke aparat penegak hukum (APH).
“Selaku bupati saya mendukung apa
langkah yang dilakukan para pengusaha yang kalah lelang ini,” terangnya.
Dukungan
diberikan, karena dirinya menginginkan pengadaan barang dan jasa
dilakukan profesional dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
“Sekarang itu 60 persen kegiatan adalah infrastruktur jalan. Kami ingin
kualitas beton dan hotmix-nya bagus,” terangnya.
Rudy
menyarankan, seharunya para pengusaha sebelum melaporkan ke APH menempuh
prosedur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021
tentang Pengadaan Barang dan Jasa bila kalah dalam proses lelang.
Salah
satunya yakni melakukan banding sampai sanggahan banding, baik itu
melalui sistem maupun surat tertulis yang ditujukan ke APH dan bupati
Garut.
“Sanggahan tertulis ini perlu dilakukan supaya kami
tahu apa yang menjadi permasalahan ketika gagal lelang ini,” terangnya.
Kata dia, meski keputusan dalam meloloskan pemenang proyek pembangunan
kewenangan pokja, pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran
(KPA), tetapi jika prosedur ditempuh maka dirinya memerintahkan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News