Polisi Periksa Pelaku Perusakan Mobil Travel Tak Berizin
Editor:
tiko|
Jumat 15-04-2022,19:00 WIB
Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kasus perusakan mobil travel tidak berizin di Warungpeuteuy Kecamatan Mangunerja Kabupaten Tasikmalaya, terus berlanjut.
Terbaru, pihak kepolisian memeriksa bebebrapa orang yang ditengarai terlibat dalam aksi
perusakan mobil Grand Max.
Kasat
Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menyatakan, terus memanggil satu per satu orang yang diduga sebagai
pelaku perusakan.
"Pemeriksaan terus berlangsung. Namun demikian, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tunggu saja sampai prosesnya selesai,” katanya kepada radartasik.com Jumat (15/4/2022).
Pemeriksaan terhadap terduga
pelaku sendiri sudah berlangsung sejak Rabu (13/4/2022), tidak lama dari waktu kejadian. Soal nama-nama terduga, Dian belum bisa membocorkannya.
"Yang sudah kami amankan hanya barang bukti berupa beberapa buah batu sebesar kepalan tangan, batu bata dan pecahan kaca
mobil. Barang-barang tersebut menjadi bukti adanya
perusakan mobil,” kata dia.
Aksi
perusakan mobil travel sendiri terjadi pada Rabu (13/4/2022), sekitar pukul 07.00. Lokasinya di Kampung Warungpeuteuy, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja.
Saat kejadian, sejumlah pengemudi elf tengah dalam perjalanan menuju Kantor Dishubkominfo Kabupaten Tasikmaya, untuk beraudiensi. Mereka resah dengan menjamurnya perusahaan
travel tanpa izin trayek.
"Dalam kondisi emosi, para pengemudi elf mendapati
mobil Grand Max. Mereka menduga
mobil tersebut salah satu kendaraan
travel yang hendak mereka protes.
Mobil tersebut pun menjadi sasaran luapan amarah.
(Ujang Nandar/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: