Mencium Pasangan Tidak Membatalkan Puasa, Asalkan Tidak Sampai Begini
Reporter:
radi|
Rabu 06-04-2022,16:20 WIB
Radartasik.com - Selain menahan dari makan dan minum, seseorang yang menjalankan ibadah puasa wajib untuk menahan syahwatnya. Karena ketika seseorang berpuasa dan sampai mencumbu pasangannya hingga keluar air mani maka akan membatalkan puasanya.
Lantas, bagaimana jika saat berpuasa hanya sekadar
mencium pasangan saja apakah akan membatalkan puasanya?
Menurut penjelasan Dewan Pembina situs islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, Ustadz Ammi Nur Baits, bahwa
mencium pasangan tidak membatalkan puasa.Tapi ada syaratnya, yaitu asalkan ketika
mencium pasangan tidak keluar air mani dan mengundang syahwat.
Dilansir dari fajar.co.id, dalam tulisannya Ustadz Ammi menjelaskan, ada beberapa dalil yang bisa dijadikan acuan jika
mencium pasangan tidak membatalkan puasa.
Pertama, dari Aisyah radhiallahu 'anha, mengatakan: كان رَسÙول٠الله٠صلى الله عليه وسلم ÙŠÙقَبÙّل٠وهÙÙˆ صَائÙÙ…ÙŒ ÙˆÙŽÙŠÙباشÙر ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆ صَائÙÙ…ÙŒ ولَكÙنَّه كَان أَملَكَكÙÙ… لأَرَبÙÙ‡
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Kedua, dalam riwayat yang lain, Aisyah juga mengatakan: كان رَسÙول٠الله٠صلى الله عليه وسلم ÙŠÙقَبÙّلÙني وهÙÙˆ صَائÙÙ…ÙŒ وأنا صائمة“
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan aku juga berpuasa.” (Abu Daud dengan sanad sesuai syarat Bukhari).
Ketiga, Dalam hadis Ummu Salamah juga menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menciumnya ketika beliau sedang puasa (HR. Bukhari).
Syarat tidak tidak boleh keluar air mani adalah hadis yang menyebutkan keutamaan . Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan sifat orang yang berpuasa, dia tinggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya.
Dalam hadis qudsi tersebut Allah berfirman, yang artinya “Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-Darimi, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dll).
Semakna dengan hadis ini, ada riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhuma bahwa Umar bin Khothab radhiallahu 'anhu yang mengatakan:
هَشَشت٠يَوْمًا Ùَقَبَّلْت٠وَأَنَا صَائÙÙ…ÙŒ Ùَأَتَيْت٠النَّبÙÙŠÙŽÙ‘ صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙÙŽÙ‚Ùلْت٠صَنَعْت٠الْيَوْمَ أَمْرًا عَظÙيمًا Ùَقَبَّلْت٠وَأَنَا صَائÙÙ…ÙŒ
“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْت٠بÙمَاء٠وَأَنْتَ صَائÙÙ…ÙŒ
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib Al Arnauth). (fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: