DPRD Banten Setuju Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Berkasnya Dikirim kepada Presiden Jokowi

DPRD Banten Setuju Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Berkasnya Dikirim kepada Presiden Jokowi

Radartasik.com, Usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy telah disetujui DPRD Provinisi Banten. Berkasanya disampikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.


Demikian disepakati dalam Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa 5 April 2022.

Wagub Andika mengaku dirinya akan kembali ke masyarakat setelah pemberhentian sebagai Wakil Gubernur pada pertengahan Mei mendatang ditetapkan.

“Saya akan kembali ke masyarakat," tegas Andika seusai rapat paripurna kepada media.

Menurutnya, banyak yang bakal dilakukannya di tengah masyarakat.

"Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” katanya.

Sedangkan saat disinggung mengenai persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, Andika mengaku akan melihat di lapangan terlebih dahulu.

“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” paparnya.

Rapat Paripurna DPRD tersebut, dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni.

Rapat Paripurna ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang masa jabatan sejumlah Kepala Daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

"Berkenaan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka DPRD Banten mengumumkan pemberhentian melalui Rapat Paripurna DPRD," kata Andra Soni.

Dirinya menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.

"Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: