Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya

radartasik.com, Badan Amil Zakat Nasion (Baznas) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini Rp 30 ribu jika dibayar menggunakan uang tunai.


“Bayar zakat menggunakan beras itu 2,5 kilogram, kalau dibayar menggunakan uang tunai Rp 30 ribu,” ujar Ketua Baznas Garut Abdullah Efendi kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/4/2022).

Efendi menerangkan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras premium di pasaran. Di mana harga beras perkilonya diambil dengan harga Rp 12.000 per kilogramnya.

“Berdasarkan survei yang dilakukan, kita ambil harga beras premium yang Rp 12 ribu, jadi kalau 2,5 kilogram itu Rp 30 ribu,” terangnya.

Menurut dia, penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil kesepakatan bersama, dari mulai MUI, Kemenag, dan Pemkab Garut.

“Ini hasil kesepakan bersama dan sudah di SK-kan. Jadi besaran ini yang harus disetorkan saat bayar zakat fitrah,” terangnya.

Mengenai teknis pemungutan dan penyaluran zakat fitrah, kata dia, diserahkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di setiap wilayah masing-masing.

Tetapi pihaknya mengimbau kepada setiap DKM dan lembaga yang mengelola zakat fitrah melaporkan hasil pemungutan zakat fitrah ke Baznas Garut.

Efendi menerangkan, laporan diperlukan untuk mengetahui potensi zakat fitrah di Kabupaten Garut.

“Laporan ini tidak masuk dalam neraca pengumpulan zakat di Baznas, tetapi ini untuk melihat jumlahnya saja,” terangnya.

Efendi juga meminta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa memaksimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di masyarakat selama bulan Ramadan.

“Infak Ramdan ini harus ditingkatkan, ini untuk melatih masyarakat dalam berbagi dan meningkatkan pahala di bulan Ramadan,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: