Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya
Reporter:
syindi|
Rabu 06-04-2022,21:40 WIB
radartasik.com, Badan Amil Zakat Nasion (Baznas) Kabupaten Garut menetapkan
besaran zakat fitrah tahun ini Rp 30 ribu jika dibayar menggunakan uang
tunai.
“Bayar zakat menggunakan beras itu 2,5 kilogram,
kalau dibayar menggunakan uang tunai Rp 30 ribu,” ujar Ketua Baznas
Garut Abdullah Efendi kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/4/2022).
Efendi
menerangkan, besaran
zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras
premium di pasaran. Di mana harga beras perkilonya diambil dengan harga
Rp 12.000 per kilogramnya.
“Berdasarkan survei yang
dilakukan, kita ambil harga beras premium yang Rp 12 ribu, jadi kalau
2,5 kilogram itu Rp 30 ribu,” terangnya.
Menurut dia,
penetapan besaran
zakat fitrah berdasarkan hasil kesepakatan bersama,
dari mulai MUI, Kemenag, dan Pemkab Garut.
“Ini hasil kesepakan bersama
dan sudah di SK-kan. Jadi besaran ini yang harus disetorkan saat bayar
zakat fitrah,” terangnya.
Mengenai teknis pemungutan dan
penyaluran
zakat fitrah, kata dia, diserahkan kepada Dewan Kemakmuran
Masjid (DKM) di setiap wilayah masing-masing.
Tetapi pihaknya mengimbau
kepada setiap DKM dan lembaga yang mengelola
zakat fitrah melaporkan
hasil pemungutan
zakat fitrah ke Baznas Garut.
Efendi
menerangkan, laporan diperlukan untuk mengetahui potensi
zakat fitrah di
Kabupaten Garut.
“Laporan ini tidak masuk dalam neraca pengumpulan
zakat di Baznas, tetapi ini untuk melihat jumlahnya saja,” terangnya.
Efendi
juga meminta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa
memaksimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di masyarakat selama
bulan Ramadan.
“Infak Ramdan ini harus ditingkatkan, ini untuk melatih
masyarakat dalam berbagi dan meningkatkan pahala di bulan Ramadan,”
paparnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: