Bahar Smith Jelaskan Tidak Mau Sidang Online

Bahar Smith Jelaskan Tidak Mau Sidang Online

radartasik.com, BANDUNGHabib Bahar Smith menjalani persidangan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Dalam sidang beragendakan mendengarkan dakwaan, Bahar Smith dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Bahar datang mengenakan gamis putih dengan kain sorban di pundaknya. Peci berwarna krem terpasang di kepalanya dengan masker yang tetap terpasang. 

Dalam persidangan, hakim mengawali dengan pertanyaan kesehatan Bahar. ”Habib sehat?,” tanya hakim di ruang sidang PN Bandung, Selasa (5/4/2022).

 Kemudian, terdakwa menjawab bahwa kondisinya dalam keadaan baik dan sehat. Hakim melanjutkan bertanya nama dan pekerjaan yang bersangkutan. 

Lalu, hakim mengonfirmasi kebenaran Bahar tidak berkenan hadir dalam sidang online pada pekan lalu. 

Bahar meminta maaf kepada majelis hakim, jaksa dan kuasa hukumnya karena ia tidak menghadiri sidang online tersebut.

”Saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa dan pengacara atas ketidakhadiran saya minggu kemarin,” ucap Bahar di hadapan Hakim.

Dia menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam sidang online karena pengalamannya dalam sidang yang pernah ia jalani sebelumnya.

”Saya memang tidak mau sidang online karena yang saya alami di lapas Sindur, pernah sidang online, itu banyak gangguan jaringan sehingga bagi saya tidak efektif,” kata Bahar.

”Seperti sinyal ya?,” kata hakim bertanya. ”Iya, seperti sinyal dan lain-lain,” Bahar menjawab. 

Bahar juga berterima kasih kepada hakim karena telah mengabulkan permintaan dirinya untuk menjalani sidang offline di ruang sidang. 

”Saya terima kasih yang mulia sudah menerima permintaan saya,” ucap Bahar.

”Sepanjang jaksa bisa menghadirkan, kami tidak keberatan,” sambung hakim. 

Untuk diketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabinya di Margaasih Kabupaten Bandung.

Bahar dinaikkan statusnya bersama dengan TR yang merupakan pengunggah pertama video ceramah Bahar di akun Youtube pribadinya.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: