Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran Kapten Vincent Bakal Digarap Polri Terkait Affiliator Oxtrade

Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, Giliran Kapten Vincent Bakal Digarap Polri Terkait Affiliator Oxtrade

Radartasik.com, JAKARTA - Polri sepertinya tengah serius untuk menangani berbagai kasus terkait dugaan penipuan affiliator binary option. Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent yang bakal digarap pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan affiliator trading binary option Oxtrade. 


Hal ini menyusul adanya laporan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial FF yang mengaku rugi hingga puluhan juta yang diduga melibatka Kapten Vincent

“Laporan sudah kita terima, sekarang di dalami dulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (01/04/2022). 

Zulpan belum membeberkan kapan terlapor akan dilakukan pemeriksaan. Pasalnya saat ini tim masih masih mempelajari kasus tersebut. Namun, dari informasi yang didapat, kasus penipuan Kapten Vincent, hampir mirip dengan kasus penipuan binomo Indra Kenz. 

“Berkasnya masih dipelajari dulu ya,” ujarnya. Sebelumnya, Kapten Vincent telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial FF. Laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022. 

Dalam laporan ini, pelapor mengaku gabung ke grup telegram yang langsung mentori oleh Kapten Vincent Dal grup tersebut, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. 

Para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading. Dalam itu, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: