Sholat Jumat dan Tarawih Menurut Panduan Ibadah Ramadhan MUI
Reporter:
ocean|
Jumat 01-04-2022,01:30 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Fatwa itu memuat panduan ibadah selama bulan
Ramadhan. Panduan tersebut membahas berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah seperti
sholat tarawih dan takbiran. Berikut panduan tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
- Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022, memutuskan semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal ('azimah).
- Umat muslim wajib menyelenggarakan
sholat jumat dan merapatkan kembali shaf saat
sholat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa
sholat jumat harus berjarak.
- Menggunakan
masker saat
sholat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.
- Selain itu, umat Islam untuk memperbanyak syiar seperti
sholat tarawih, tadarus Al-Qur'an, pengajian, itikaf, dan qiyamullail.
- Umat muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, sholawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.
- Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan
vaksin yang halal.
-
Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
- Maka dari itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan
tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah.
- Demi meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
- Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap umat muslim yang terkena kewajiban zakat boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal
Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
- Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh apabila telah mencapai nisab.
- Terakhir, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir
Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya
sholat Idul Fitri.
(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: