Frasa Madrasah Hilang dari Draf UU, Begini Reaksi Imam Shamsi, Muhammadiyah, DPR

Frasa Madrasah Hilang dari Draf UU, Begini Reaksi Imam Shamsi, Muhammadiyah, DPR

radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus atau menghilangkan frasa madrasah dalam Draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Otomatis, kebijakan tersebut menuai kritikan keras dari sejumlah pihak. Imam Masjid Islamic Center New York Imam Shamsi Ali ikut melontarkan kritikannya.

Shamsi Ali heran dan mengaku tidak mengerti dengan kebijakan tersebut. ”Saya agak bingung dan sedikit curiga, apa masalahnya dan apa tujuannya,” tulis Shamsi Ali di Twitter-nya, Selasa 29 Maret 2022.

Dia mempertanyakan sikap Kemendikbudristek yang seolah alergi dengan sesuatu yang berbau Islam. ”Meniadakan kata 'madrasah' sebagai terminologi pendidikan Islam yang sudah lama di Indonesia? Apakah ini bukti alergi ke yang berbau agama?” katanya. 

Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti juga melontarkan kritikannya. Abdul Mu'ti, khawatir penghapusan diksi madrasah bakal menimbulkan berbagai masalah baru.

”Tidak adanya madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022 dikhawatirkan menimbulkan beberapa masalah,” dia Abdul dalam keterangan resminya. 

Abdul menyebut setidaknya ada tiga masalah yang berpotensi muncul. Pertama, yakni masalah dikotomi sistem pendidikan nasional. 

Masalah kedua, kata dia, adanya kesenjangan mutu pendidikan. Terakhir, dapat terjadi dikotomi pendidikan nasional yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa

Ada pun frasa madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).

Pasal itu berbunyi, ”Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.

Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas terbaru, kata madrasah dihapus. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang pendidikan keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, ”Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Sementara itu, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi rencananya akan dipanggil Komisi X DPR RI guna mempertanyakan hal tersebut.

”Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan,” kata Ketua Komisi X Syaiful Huda. 

Huda mengatakan pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Karenanya, Ia belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak.

”Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah,” kata dia. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: