Keterlaluan, Suami Jual Istri via Aplikasi MiChat
Reporter:
ocean|
Senin 28-03-2022,16:00 WIB
Kapolres
Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini diungkap di kosan kawasan Kaligandu,
Serang, Sabtu (26/3/2022).
Proses tawar-menawar antara pelaku dan pengguna jasa seksual korban dilakukan melalui aplikasi.
Apabila sudah ada kesepakatan antara pelaku dan si lelaki hidung belang, maka akan ditentukan lokasi.
”Setelah selesai melakukan pelayanan seksual kepada pelanggan, korban memberikan uang yang telah dibayar kepada tersangka,” kata Maruli.
Dalam menjalankan aksinya,
AR turut membawa dua anak kandungnya yang masih di bawah umur ke lokasi persetubuhan
istrinya.
”Setelah pelaku dapat pelanggan, kedua anak ini dibawa pelaku
AR ke kamar lainnya,” kata kapolres.
Sementara di kamar sebelah, sang ibu dua anak itu harus melayani pelanggan yang sudah memesannya melalui aplikasi.
Atas perbuatannya,
AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
”Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli. (cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: