Dea Onlyfans Tersangka, Tidak Ditahan, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain
Reporter:
ocean|
Minggu 27-03-2022,00:30 WIB
Dea hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. ”Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan alasan
Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta statusnya yang merupakan seorang mahasiswa. ”Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswa mau menyelesaikan kuliahnya,” ujarnya.
Kabid Humas menambahkan
Dea pun telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs
OnlyFans untuk mencari keuntungan. ”Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih,” ungkapnya.
Endra Zulpan menambahkan beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial
OnlyFans milik yang bersangkutan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus yang menjerat
Dea Onlyfans.
Polisi pun tak menutup kemungkinan adanya
tersangka lain atas kasus tersebut. ”Ya, kemungkinan ada,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/3/2022).
Saat ini,
Dea Onlyfans sendiri telah ditetapkan sebagai
tersangka. Penetapan
tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Auliansyah lantas membeberkan alat bukti terkait kasus dugaan
pornografi Dea Onlyfans. ”Kemarin berawal dari kami patroli Siber kemudian kami dapatkan konten-konten yang didapat
Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait video porno dengan foto syur seperti itu,” tutur dia.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap
Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Kemudian, polisi menetapkan
Dea sebagai
tersangka pada Sabtu (26/5/2022) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau
pornografi.
Pasal persangkaannya adalah Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang
Pornografi.
Nama
Dea OnlyFans menjadi perbincangan hangat seusai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast itu,
Dea menyatakan meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs
OnlyFans.
OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris. Pembuat konten dapat memperoleh uang dari penggemar yang berlangganan konten mereka.
Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau pay per view.
Layanan tersebut populer dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual, juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang memposting secara daring.
Dea sendiri memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti. Wanita cantik itu tercatat masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang.
Berdasarkan penelusuran JPNN.com di laman PD Dikti (pusat data perguruan tinggi), nama Gusti Ayu Dewanti tercatat sebagai mahasiswa Undip.
Dea masih tercatat aktif sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Undip. Status kemahasiswaannya saat ini belum lulus.
Dea masuk bangku kuliah pada semester ganjil 2017 silam.
(ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: