Kompolnas Ungkap Keanehan, Kok Pagi Buta Tahanan Dibawa Keluar Sel hingga Perwira Polisi Tewas Ditembak
Reporter:
usep saeffulloh|
Sabtu 26-03-2022,07:00 WIB
Radartasik.com, Kasus penembakan perwira polisi oleh tahanan kasus narkoba menyita perhatian publik. Terlebih, perwira polisi itu meninggal ditembak di rumah pelaku.
"Bagaimana mungkin ada tahanan bisa keluar (rutan) pagi buta bersama Dirtahti,” kata
Poengky Indarti, Kamis (24/3/2022).
Menurut
Poengky Indarti, tugas utama seorang Dirtahti adalah menjamin keamanan tahanan saat di rutan.
“Keluarnya tahanan selain kepentingan penyidikan adalah jika terjadi hal yang sifatnya darurat, misalnya ada keluarga inti tersangka yang meninggal atau peristiwa bencana seperti kebakaran,” kata
Poengky Indarti.
Poengky Indarti mengatakan, di kasus keluarnya RY, dia hanya ingin bertemu dengan istri. Selain itu, tidak ada izin dengan penyidik.
“Makanya perlu diperiksa mengapa tahanan narkoba bisa keluar tahanan dan apa motifnya membunuh korban,” kata
Poengky Indarti.
Poenky Indarti juga menyinggung soal tujuh petugas jaga tahanan yang diperiksa Propam.
Menurutnya, ketujuh polisi itu diduga hanya menjalankan perintah atasan.
“Perlu dipertimbangkan mereka melaksanakan perintah atasan. Apalagi jika mereka berpangkat bintara, pasti takut melawan atasan," tegas
Poengky Indarti.
Untuk bisa mengungkap semua pertanyaan di kasus itu, Polda Gorontalo harus mengusut secara transparan.
Penembakan ini terjadi pada Senin (21/3) dini hari di kediaman pelaku di Perumahan Asparaga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo.
Ketika itu, korban membawa pelaku keluar dari rutan dan pulang ke rumah pada pukul 03.00. Alasannya pelaku hendak bertemu istri karena ada masalah.
Korban kemudian memberi waktu selama 15 menit untuk pelaku pulang. Namun, pada pukul 04.00 ketika korban hendak membawa pelaku kembali ke rutan, RY menolak.
Keduanya sempat terlibat adu mulut dan pelaku ditampar korban. Karena sakit hati, pelaku masuk ke kamar dan mengambil senjata api rakitan. Dia kemudian menembak korban satu kali di kepala hingga meninggal dunia.
Propam Turun Tangan
Kasus penembakan
AKBP Beni Mutahir oleh RY (27), tahanan kasus narkoba terus didalami Polri. Kini, Divisi Propam turun tangan mendalami kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut,
AKBP Beni Mutahir, selaku Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti), disebut melakukan pelanggaran karena mengeluarkan RS dari sel tanpa izin penyidik.
Selain itu, ada tujuh anak buah
AKBP Beni Mutahir yang turut diperiksa Propam karena sengaja membiarkan atasannya mengeluarkan RY.
"Mereka (tujuh personel penjaga tahanan) diduga melanggar Pasal 7 Ayat 3 dan huruf F Perkap 14, tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes
Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Namun,
Wahyu Tri Cahyono belum memerinci siapa saja personel yang diperiksa Propam tersebut. Sebab, pemeriksaan masih terus dilakukan.
Penembakan terhadap AKBP Beni terjadi di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo sekitar pukul 04.00, Senin (21/3/2022).
Dia menilai banyak sekali pertanyaan mengapa sampai bisa RY (27), seorang tahanan kasus narkoba keluar sel dan menembak mati AKBP Beni.
Poengky pun meminta seluruh bawahan dari
AKBP Beni Mutahir yang bertugas menjaga tahanan untuk diperiksa.
"Kami mendorong pemeriksaan reskrim kepada pelaku dan pemeriksaan Propam kepada seluruh petugas jaga tahanan,” kata Poengky, Rabu (23/3/2022).
Lulusan Universitas Airlangga ini yakin dengan pemeriksaan terhadap bawahan
AKBP Beni Mutahir, dapat diketahui hubungan antara pelaku dan korban.
“Apa keterkaitan pelaku dengan korban hingga dia tega membunuh? Kami harap pengamanan (tahanan) ini menjadi evaluasi menyeluruh," tegas Poengky.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes
Wahyu Tri Cahyono mengatakan penembakan terhadap AKBP Beni terjadi sebuah rumah di Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022) pukul 03.00 WITA.
Di lokasi itu korban dan pelaku sempat adu mulut. Kemudian korban sempat menampar pelaku dan RY akhirnya sakit hati.
“Pelaku sakit hati dan masuk ke kamar untuk mengambil senjata api rakitan yang disimpan secara ilegal dan menembak korban,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Korban pun akhirnya tewas di tempat setelah peluru menembus pelipis kiri ke kanan.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa yaitu adik RY dan istri RY. Lokasi penembakan terhadap
AKBP Beni Mutahir terjadi di rumah keluarga RY.
“RPY adik kandung pelaku dan N istri pelaku, mereka menjadi saksi di kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes
Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Juru Bicara Polda Gorontalo ini menuturkan pada Senin (21/3/2022) pukul 04.00 saksi mendengar korban dan pelaku sedang adu mulut di ruang tamu.
“Ketika adu mulut, AKBP Beni menampar pelaku. Pada saat itu pelaku meminta ampun dengan kalimat, 'Pak Beni, ampun, ampun komandan'," beber Wahyu Tri Cahyono.
Tak sampai di situ, RY kemudian marah dan membanting ponsel AKBP Beni. Karena situasi yang makin memanas, saksi RPY pergi ke dapur untuk mengambil minum.
"Dari dapur RPY melihat secara langsung pelaku menodong senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, setelah pelaku menembak mati korban, senjata api rakitan langsung diserahkan kepada saksi.
“Senjata ini diberikan kepada RPY," imbuh perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Kabid humas menambahkan untuk saksi N selaku istri RY hanya mendengar suara tembakan dan adu mulut antara pelaku dan korban dari dalam kamarnya.
"N mendengar suara tembakan dari ruang tengah, setelah N keluar kamar untuk mengetahui apa yang terjadi dan melihat korban sudah jatuh di lantai bersimbah darah," ujar Wahyu Tri Cahyono.
Kompolnas Ungkap Keanehan, Kok Pagi Buta Tahanan Dibawa Keluar Sel hingga Perwira Polisi Tewas Ditembak
Kasus
penembakan perwira polisi oleh tahanan kasus narkoba menyita perhatian publik. Terlebih, perwira polisi itu meninggal ditembak di rumah pelaku.
"Bagaimana mungkin ada tahanan bisa keluar (rutan) pagi buta bersama Dirtahti,” kata
Poengky Indarti, Kamis (24/3/2022).
Menurut
Poengky Indarti, tugas utama seorang Dirtahti adalah menjamin keamanan tahanan saat di rutan.
“Keluarnya tahanan selain kepentingan penyidikan adalah jika terjadi hal yang sifatnya darurat, misalnya ada keluarga inti tersangka yang meninggal atau peristiwa bencana seperti kebakaran,” kata
Poengky Indarti.
Poengky Indarti mengatakan, di kasus keluarnya RY, dia hanya ingin bertemu dengan istri. Selain itu, tidak ada izin dengan penyidik.
“Makanya perlu diperiksa mengapa tahanan narkoba bisa keluar tahanan dan apa motifnya membunuh korban,” kata
Poengky Indarti.
Poenky Indarti juga menyinggung soal tujuh petugas jaga tahanan yang diperiksa Propam.
Menurutnya, ketujuh polisi itu diduga hanya menjalankan perintah atasan.
“Perlu dipertimbangkan mereka melaksanakan perintah atasan. Apalagi jika mereka berpangkat bintara, pasti takut melawan atasan," tegas
Poengky Indarti.
Untuk bisa mengungkap semua pertanyaan di kasus itu, Polda Gorontalo harus mengusut secara transparan.
Penembakan ini terjadi pada Senin (21/3) dini hari di kediaman pelaku di Perumahan Asparaga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo.
Ketika itu, korban membawa pelaku keluar dari rutan dan pulang ke rumah pada pukul 03.00. Alasannya pelaku hendak bertemu istri karena ada masalah.
Korban kemudian memberi waktu selama 15 menit untuk pelaku pulang. Namun, pada pukul 04.00 ketika korban hendak membawa pelaku kembali ke rutan, RY menolak.
Keduanya sempat terlibat adu mulut dan pelaku ditampar korban. Karena sakit hati, pelaku masuk ke kamar dan mengambil senjata api rakitan. Dia kemudian menembak korban satu kali di kepala hingga meninggal dunia.
Propam Turun Tangan
Kasus penembakan
AKBP Beni Mutahir oleh RY (27), tahanan kasus narkoba terus didalami Polri. Kini, Divisi Propam turun tangan mendalami kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut,
AKBP Beni Mutahir, selaku Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti), disebut melakukan pelanggaran karena mengeluarkan RS dari sel tanpa izin penyidik.
Selain itu, ada tujuh anak buah
AKBP Beni Mutahir yang turut diperiksa Propam karena sengaja membiarkan atasannya mengeluarkan RY.
"Mereka (tujuh personel penjaga tahanan) diduga melanggar Pasal 7 Ayat 3 dan huruf F Perkap 14, tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes
Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Namun,
Wahyu Tri Cahyono belum memerinci siapa saja personel yang diperiksa Propam tersebut. Sebab, pemeriksaan masih terus dilakukan.
Penembakan terhadap AKBP Beni terjadi di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo sekitar pukul 04.00, Senin (21/3/2022).
Dia menilai banyak sekali pertanyaan mengapa sampai bisa RY (27), seorang tahanan kasus narkoba keluar sel dan menembak mati AKBP Beni.
Poengky pun meminta seluruh bawahan dari
AKBP Beni Mutahir yang bertugas menjaga tahanan untuk diperiksa.
"Kami mendorong pemeriksaan reskrim kepada pelaku dan pemeriksaan Propam kepada seluruh petugas jaga tahanan,” kata Poengky, Rabu (23/3/2022).
Lulusan Universitas Airlangga ini yakin dengan pemeriksaan terhadap bawahan
AKBP Beni Mutahir, dapat diketahui hubungan antara pelaku dan korban.
“Apa keterkaitan pelaku dengan korban hingga dia tega membunuh? Kami harap pengamanan (tahanan) ini menjadi evaluasi menyeluruh," tegas Poengky.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes
Wahyu Tri Cahyono mengatakan penembakan terhadap AKBP Beni terjadi sebuah rumah di Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022) pukul 03.00 WITA.
Di lokasi itu korban dan pelaku sempat adu mulut. Kemudian korban sempat menampar pelaku dan RY akhirnya sakit hati.
“Pelaku sakit hati dan masuk ke kamar untuk mengambil senjata api rakitan yang disimpan secara ilegal dan menembak korban,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Korban pun akhirnya tewas di tempat setelah peluru menembus pelipis kiri ke kanan.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa yaitu adik RY dan istri RY. Lokasi penembakan terhadap
AKBP Beni Mutahir terjadi di rumah keluarga RY.
“RPY adik kandung pelaku dan N istri pelaku, mereka menjadi saksi di kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes
Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Juru Bicara Polda Gorontalo ini menuturkan pada Senin (21/3/2022) pukul 04.00 saksi mendengar korban dan pelaku sedang adu mulut di ruang tamu.
“Ketika adu mulut, AKBP Beni menampar pelaku. Pada saat itu pelaku meminta ampun dengan kalimat, 'Pak Beni, ampun, ampun komandan'," beber Wahyu Tri Cahyono.
Tak sampai di situ, RY kemudian marah dan membanting ponsel AKBP Beni. Karena situasi yang makin memanas, saksi RPY pergi ke dapur untuk mengambil minum.
"Dari dapur RPY melihat secara langsung pelaku menodong senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali,” ujar Wahyu Tri Cahyono.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, setelah pelaku menembak mati korban, senjata api rakitan langsung diserahkan kepada saksi.
“Senjata ini diberikan kepada RPY," imbuh perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Kabid humas menambahkan untuk saksi N selaku istri RY hanya mendengar suara tembakan dan adu mulut antara pelaku dan korban dari dalam kamarnya.
"N mendengar suara tembakan dari ruang tengah, setelah N keluar kamar untuk mengetahui apa yang terjadi dan melihat korban sudah jatuh di lantai bersimbah darah," ujar Wahyu Tri Cahyono. (cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: