Kasus Indra Kenz, Polisi Buru Tersangka Baru, Siapa Dia?
radartasik.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut ada calon tersangka baru, terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, tersangka lain terendus dari transaksi keuangan yang dilakukan Indra Kenz.
“Mengapa kami katakan ada dugaan tersangka lain, karena kami menggandeng dan dibantu rekan-rekan PPATK terkait penelusuran aset, kemudian Bappeti, OJK dan Bank Indonesia. Disitu ada sejumlah aliran dana ke beberapa orang,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Hanya saja, Brigjen Whisnu belum mengungkap identitas maupun peran dari calon tersangka tersebut, karena masih dalam proses penyidikan.
Namun, jenderal bintang satu ini berjanji akan mengumumkan perkembangan baru penanganan kasus Binomo pada pekan depan.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada Indra Kenz saja.
Pengembangan masih terus dilakukan karena diduga masih ada tersangka yang belum ditangkap.
“Kami tidak berhenti di sini saja, kami lagi kembangkan terkait tersangka lainnya yang kami duga masih ada dan belum kami tangkap,” ungkap Brigjen Whisnu.
Untuk kali pertama penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menampilkan Indra Kenz ke hadapan publik setelah tersangka itu ditangkap dan ditahan pada 25 Februari 2022 lalu.
Whisnu memastikan Indra Kenz masih ditahan setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir 17 Maret 2022.
Penyidik memperpanjang masa penahanan sampai 40 hari, yakni tanggal 25 April 2022.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.
Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank. (antara/jpnn/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: