Wow! Polisi Endus Ada Aset Kripto Miliki Indra Kenz yang Disimpan di Luar Negeri Senilai Rp58 Miliar
Radartasik.com, JAKARTA - Polisi mengendus adanya dugaan crazy rich muda Indra Kenz menyembunyikan aset dalam bentuk mata uang kripto senilai Rp58 miliar di luar negeri.
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat mengggelar rilis perkembangan kasus yang menjerat Indra Kenz.
“Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kripto-nya di luar negeri,” ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/03/2022).
Whisnu menuturkan, saat ini Penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset yang disembunyikan Indra Kenz.
Bahkan menurut Whisnu, tidak menutup kemungkinan aset kripto milik Indra Kenz tersebut masih bisa bertambah seiring dengan adanya temuan-temuan baru.
“Itu cepat kami tangani, nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi langsung dikirim ke kita. Lagi begitu jadi perkembangan terus tidak berhenti di sini saja,” katanya.
Sebelumnya, Dirtipidkesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sudah melakukan penyitaan terhadap uang digital kripto milik Indra Kenz sebesar Rp214.311.103.
Menurut Whisnu, temuan baru ini didapatkannya setelah Bareskrim Polri berkerja sama dengan market place Indodax.
“Di kritpo kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp 200 sekian juta,” ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp43,5 miliar.
Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: