Pakar Psikologi Forensik Heran, Berikan Analisis Kasus Perwira Polisi Tewas Ditembak Tahanan

Pakar Psikologi Forensik Heran, Berikan Analisis Kasus Perwira Polisi Tewas Ditembak Tahanan

Radartasik.com, Meninggalnya AKBP Beni Mutahir setelah ditembak RY (27), tahanan kasus narkoba membuat pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel heran. Dia pun memberikan analisisnya. 


Reza Indragiri Amriel memnberikan respons atas pernyataan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono yang mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AKBP Beni Mutahir adalah mengeluarkan tahanan tanpa perintah penyidik. 

Berdasarkan pengakuan RY, dia meminta izin pulang ke rumah kepada AKBP Beni karena ada permasalahan keluarga. 

Nah, Reza Indragiri mempertanyakan apakah AKBP Beni Mutahir, yang menjabat Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo, memang peduli pada para tahanan atau peduli sebatas kepada RY saja? 

"Kalau direktur peduli pada para tahanan secara keseluruhan, jangan-jangan dia sudah berulang kali mendampingi sendiri tahanan-tahanan yang minta izin untuk urusan di luar rutan," ucap Reza Indragiri, Kamis (24/3/2022).

Penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia, itu lantas menyodorkan pertanyaan lainnya.

Menurut Wahyu, cekcok terjadi karena pelaku enggan dibawa kembali ke Rutan Polda Gorontalo setelah diberi kesempatan bertemu keluarganya oleh AKBP Beni.

“Pada Senin, sekitar pukul 03.00, AKBP Beni Mutahir menjemput pelaku RY di ruang tahanan Polda Gorontalo, untuk dibawa ke rumah pelaku,” kata Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Rabu (23/3/2022). 

Dari penyelidikan polisi, RY mengaku meminta izin pulang kepada AKBP Beni karena ada permasalahan keluarga. 

“Setelah sampai di rumah, pelaku dan korban sempat adu mulut karena waktu 15 menit yang diberikan bertemu keluarga telah selesai. Pelaku sempat ditampar oleh korban," kata Wahyu Tri Cahyono.

Perwira menengah Polri ini menerangkan RY sempat meminta ampun kepada AKBP Beni Mutahir. Namun, cekcok itu terus berlanjut hingga pelaku masuk ke kamar untuk mengambil senjata api rakitan. 

Pelaku yang sudah terlanjur marah langsung menembak ke arah kepala AKBP Beni hingga akhirnya korban tewas.

Adik Pelaku Ditetapkan Tersangka

RY dan Adiknya Jadi Tersangka Penyidik Polda Gorontalo telah menetapkan RY (31) dan adiknya, RPY (23) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan AKBP Beni Mutahir

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga memeriksa N, istri RY sebagai saksi. 

“Untuk RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api,” kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (23/3). 

Sementara tersangka RPY dikenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

“Ancaman hukumannya penjara selama 15 sampai 20 tahun,” kata Wahyu. 

Dugaan Abuse of  Power

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari kasus penembakan yang dialami AKBP Beni Mutahir oleh seorang tahanan kasus narkoba, RY pada Senin (21/3/2022).

Menurut Reza Indragiri, banyak kejanggalan di kasus tersebut. Dia juga bertanya-tanya, apa pemicu cekcok antara AKBP Beni dan RY. 

"Silakan Propam cek ada tidaknya police misconducts (pelanggaran polisi), terutama terkait abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujar Reza Indragiri, Selasa (22/3/2022).

Eks dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menduga AKBP Beni yang menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Gorontalo telah menyalahgunakan wewengan.

Namun, pada fakta kasus ini RY berada di luar rutan dan bersama dengan AKBP Beni.

Sebab, dia menduga bukan sekali ini saja perwira menengah di Polda Gorontalo itu melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Mungkin jabatannya kurang prestisius, tetapi posisi Dir Tahti harus diduduki oleh orang yang lurus,” kata Reza Indragiri

Selain meminta Propam mengusut pelanggaran AKBP Beni Mutahir, Reza Indragiri juga meminta perkara penembakan yang dilakukan RY diusut secara tuntas. 

"Apalagi jika penembakan dilakukan dengan tujuan menghalangi petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas kepolisian," tegas lelaki berusia 47 tahun itu. 

Peristiwa penembakan ini terjadi di salah satu rumah di Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 04.00 WITA.

Polda Gorontalo sudah menangkap pelaku penembakan terhadap AKBP Beni Mutahir. Pelakunya adalah RY, seorang tahanan kasus tindak pidana narkoba.  Pelaku ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri pada Senin (21/3/2022) pagi. (fat/cr1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: