Polisi Bekuk 4 Pelaku dan Bos Perusahaan Robot Trading, Korban Diming-imingi Duduk, Diam, Dapat Duit

Polisi Bekuk 4 Pelaku dan Bos Perusahaan Robot Trading, Korban Diming-imingi Duduk, Diam, Dapat Duit

Radartasik.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah membekuk empat pelaku dan seorang bos perusahaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Keempatnya selama ini memiliki peran berbeda-beda menjalankan investasi bodong tersebut.

Sedangkan bos perusahaan robot trading yang sempat menjadi DPO dan berhasil ditangkap tim Bareskrim Polri bernama Hendry Susanto alias HS. HS tercatat sebagai Direktur PT FSP Akademi Pro.

Perusahaan yang berdiri sejak 2019 lalu itu sebagai perusahaan pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit. Dengan begitu, saat ini total lima pelaku sudah ditangkap dari bisnis investasi robot trading Fahrenheit tersebut.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan modus para pelaku dalam menjalankan bisnis investasi bodong tersebut yaitu dengan slogan D4.

“Para pelaku memiliki slogan D4. Yaitu, duduk, diam, dapat duit,” ungkap Kombes Auliansyah kepada wartawan, Rabu (23/03/2022).

Dengan slogan D4 ini, kata Auliansyah, banyak masyarakat tertarik untuk melakukan investasi di robot trading Fahrenheit.

Adapun keuntungan investasi dari para korban dijanjikan dengan perhitungannya 50 persen keuntungan diberikan kepada member atau anggota. “Sementara 50 persen untuk operasional robot trading Fahrenheit,” ujarnya.

Sementara itu, jika investor mendepositkan dana sebesar USD1.000, maka perhitungannya 60 persen untuk member atau anggota, dan 40 persen untuk operasional robot trading. Akan tetapi, uang itu disetorkan oleh investor ke rekening salah satu tersangka berinisial D yang prosesnya semua hanyalah fiktif.

Kendati demikian, Auliansyah belum membeberkan secara detail berapa kerugian dalam kasus robot trading Fahrenheit tersebut. Hanya saja jumlah korban yang melapor hampir 100 orang. 
“Padahal sebenarnya semua proses kerja robot itu adalah fiktif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 


Buka Poso Pengaduan 
Pasca ditangkapnya 5 orang pelaku, termasuk bos robot trading ilegal tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban robot trading Fahrenheit.

Posko pengaduan yang telah dibuka sejak Senin (21/03/2022) lalu tersebut bertujuan untuk memperdalam proses pengembangan penyelidikan dalam kasus robot treding fiktif itu.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kita mempersilakan masyarakat yang dirugikan untuk segera mungkin melapor ke posko di Ditreskrimsus,” kata Auliansyah. (fir/dhe/pojoksatu)
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam rilis pengungkapan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: