Dua Orang Ditangkap Gegara Menimbun Minyak Goreng, Lihat Jumlahnya
Reporter:
ocean|
Rabu 23-03-2022,03:30 WIB
Diketahui, BA merupakan warga Kelurahan Betungan Kota
Bengkulu. Sedangkan AR adalah warga Desa Talang Sali Kabupaten Seluma.
Kasat Reskrim Polres
Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah terkait legalitas perizinan penjualan
minyak goreng kemasan tersebut.
”Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut,” ungkap AKP Malau, Selasa (22/3/2022).
Dia menyebut total
minyak goreng yang disita sebanyak 74 dus. Keduanya dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: