Semua Sekda Diperintahkan Pimpin Operasi Pasar, Mafia Minyak Goreng Bisa Didenda Rp 50 Miliar

Semua Sekda Diperintahkan Pimpin Operasi Pasar, Mafia Minyak Goreng Bisa Didenda Rp 50 Miliar

Radartasik.com, Permasalahan minyak goreng tak kunjung selesai. Menjelang Ramadan, harga-harga kebutuhan pokok masyarakat sering mengalami lonjakan hingga tak wajar.


Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Satgas Pangan Pemerintah Daerah (pemda) memantau ketat suplai dan distribusi pangan. Sebab, menjelang Ramadan, sering terjadi lonjakan harga yang tidak wajar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, satgas daerah harus terus bergerak.

Sebab, momen saat ini tengah berada dalam fase kritis karena Ramadan sudah dekat. 

“Awal April ini sudah masuk puasa, kecenderungan naik 10 persen menjelang Ramadan,” ujarnya Senin (21/3/2022).

Satgas Pangan diminta mengontrol suplai pangan yang menumpuk. Mereka juga didorong untuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Dengan begitu, apabila ada pelanggaran, segera dilakukan penindakan.

Suhajar menegaskan, distribusi pangan di lapangan juga wajib dipantau. Satgas diharapkan melakukan pendekatan persuasif guna memastikan kebutuhan pangan, terutama sembako, dapat tersalurkan kepada masyarakat.

”Hari ini operasi kita adalah bagaimana agar distribusi itu bergerak dengan cepat dan minyak goreng serta gula itu cepat sampai ke konsumen yang membutuhkan,” imbuhnya.

Karena itu, berdasar arahan Mendagri, Suhajar Diantoro meminta jajaran sekretaris daerah, baik di provinsi, kabupaten, maupun kota, agar dapat memimpin operasi pasar

Harapannya, persoalan pangan seperti kelangkaan barang yang kerap terjadi di pasar dapat terselesaikan dengan baik.

”Ini mari kita anggap sebagai ibadah. Karena kalau kita mampu menstabilkan harga pangan yang terjangkau kepada rakyat dan rakyat merasa terlindungi oleh negara, mereka akan mendoakan kita,” tegas Suhajar Diantoro.


Kritik Keras BEM UI Soal Minyak Goreng

Melambungnya harga bahan kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). 

Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan, krisis minyak goreng tidak akan separah seperti saat ini jika pemerintah memiliki skenario mitigasi. Jika ditarik ke belakang, terjadi kenaikan cukup signifikan terhadap harga CPO di dunia.

”Harga CPO naik sekitar 29 persen selama 2021,” katanya Senin (21/3/2022). 

Dari kondisi tersebut, produsen CPO di Indonesia lebih memilih menjual ke luar negeri. Sehingga membuat produsen minyak goreng di Indonesia membeli bahan baku dengan harga tinggi.

Pemerintah seperti kaget, kemudian menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Misalnya, untuk minyak goreng kemasan, HET-nya dipatok Rp 14.000 per liter. 

Kebijakan itu ternyata membuat minyak goreng langka di pasaran. Selama beberapa pekan banyak ditemukan rak minyak goreng di toko modern kosong.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri masih berupaya mendeteksi dugaan pelanggaran hukum dalam kelangkaan minyak goreng (migor). 

Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika memberikan peringatan terhadap setiap orang yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan migor.

Dia menuturkan, Polri mendukung penuh pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan kestabilan harga pangan, termasuk migor. 

”Saya ingatkan ada ancaman hukuman untuk mafia pangan,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Dalam pasal 107 Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan, disebutkan bahwa mafia pangan bisa dijerat dengan hukuman penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. 

“Pada pasal 29 ayat 1 melarang pelaku usaha menyimpan barang pokok dengan jumlah tertentu saat terjadi kelangkaan,” jelasnya.

Satgas secara rutin melakukan evaluasi terkait perkembangan stok, distribusi, dan harga bahan pokok. 

”Satgas pangan tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerja sama semua pihak menjaga stabilitas harga,” ungkapnya. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: