Tata Cara dan Mekanisme Pelaku UMK untuk Mendapatkan Minyak Goreng Curah

Tata Cara dan Mekanisme Pelaku UMK untuk Mendapatkan Minyak Goreng Curah

Radartasik.com, Para pelaku usaha mikro kecil akan mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pemerintah. Kepastian mendapatkannya dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).


Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah. 

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota dan waktu pelaksanaan distribusi. Langkah selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Kemudian, Ditjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat dan UMK dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas. 

“Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan,” jelas dia.

Adapun untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas. 

Caranya, dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Ditjen Industri Agro, surat permohonan pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. 

Dalam melakukan verifikasi, pihaknya dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat dan UMK. Mereka juga dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan mengekspor minyak goreng curah.

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Ditegaskan olehnya, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan izin usaha. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: