Agak Terlambat, BEM UI Kembali Bersuara Lantang, Kali Ini Kritik Keras Jokowi Soal Minyak Goreng

Agak Terlambat, BEM UI Kembali Bersuara Lantang, Kali Ini Kritik Keras Jokowi Soal Minyak Goreng

Radartasik.com, JAKARTA - Kendati boleh dibilang agak terlambat. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali melontarkan kritikan keras terhadap pemerintah terkait kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

BEM UI menyebut kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu kenal dinilai telah membunuh rakyat kecil.

"Pak Jokowi, rakyatmu terbunuh akibat minyak goreng," demikian BEM UI lewat siaran persnya, dikutip Senin (21/03/2022).

BEM UI mengatakan, krisis minyak goreng yang melanda Indonesia beberapa waktu ke belakang menyisakan cerita duka yang menyayat hati.

"Bagaimana tidak, setidaknya ada dua orang yang meninggal dunia setelah mengantre berjam-jam di pasar ritel hanya untuk mendapatkan minyak goreng," katanya.

BEM UI pun mengaku prihatin, pemerintah terkesan tidak peduli dengan penderitan rakyat terkait kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran.

"Amat disayangkan, pemerintah seakan-akan menutup mata terhadap krisis minyak goreng yang telah menelan korban jiwa ini dengan inkonsistensi dan ketidakseriusan dalam membuat kebijakan," ujar BEM UI.

Menurut catatan BEM UI, kelangkaan minyak goreng dimulai saat 2021, yakni saat dunia sedang memulihkan diri dari pandemi COVID-19.

Saat itu, harga minyak sawit mentah (CPO) dunia naik. Hasil produksi sawit diindonesia kemudian tertarik untuk mencukupi kebutuhan dunia lewat ekspor.

Pada 26 Januari 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Ditetapkanlah harga minyak goreng curah Rp 11.500,00 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500,00 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000,00 per liter.

"Ternyata, aturan HET itu tidak mampu menahan lonjakan harga. Kelangkaan minyak goreng justru terjadi lantaran pedagang dilema menjual minyak goreng sesuai HET yang di bawah harga pasar itu," katanya.

Dilanjutkan bahwa pada 16 Maret, HET itu justru dicabut lewat pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Harga minyak goreng diserahkan ke mekanisme pasar.

"Pencabutan peraturan ini adalah langkah menyerahnya pemerintah kepada penimbun minyak goreng dan angkat tangan terhadap persoalan ini," kata BEM UI.

Usai HET dicabut, stok minyak goreng membanjiri pasaran, namun tentu saja harga minyak goreng mahal.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah gagal melakukan pengawasan trhadap penimbunan minyak goreng yang selama ini terjadi selama kelangkaan minyak goreng di pasaran," kata BEM UI.

BEM UI pun menilai Mendag Lutfi sempat menyalahkan masyarakat atas kelangkaan minyak goreng di pasaran, lewat pernyataannya pada 12 Maret 2022.

BEM UI juga menyalahkan Ketua Umum PDIP,  Megawati Soekarno Puri yang menyalahkan Masyarakat yang memasak dengan cara menggoreng.

"Dua pernyataan minim empati seperti ini sangat disayangkan keluar dari mulut seorang pejabat negara di tengah krisis minyak goreng. Masyarakat yang sebenarnya tidak memiliki akses untuk membeli minyak goreng karena adanya kelangkaan barang di pasaran, justru dituduh sebagai pelaku utama penimbunan," kata BEM UI. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: