Marc Marquez Sempat Dibonceng Motor Pajak Mati di Kawasan Sirkuit Mandalika, Begini Kata DJP
Reporter:
radi|
Senin 21-03-2022,15:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Warganet Indonesia termasuk yang cukup bawel dan jeli soal sesuatu yang tak biasa. Seperti ketika melihat pembalap Marc Marquez dibonceng menggunakan motor bermerek Vario yang pajaknya ternyata sudah mati.
Diketahui, pembalap yang mencicipi gelar juara dunia MotoGP enam kali itu harus terjatuh di tikungan yang ke-13 sehingga diantar ke paddock untuk mengganti motor dan melanjutkan sesi kualifikasi.
Adapun plat nomor polisi yang ditumpangi oleh
Marc Marquez ialah DK 8368 D, sedangka di bawah plat nomornya tertera nomor
pajak mati, yaitu 02.21 atau Februari tahun lalu.
Dikutip dari akun Twitter @DitjenPajakRI, tangkapan layar itu mengundang banyak komentar lucu dari beberapa warganet.
Terlihat juga warganet mempertanyakan pemilik motor tersebut karena pajaknya mati hingga mencolek Ditjen Pajak. Uji
Menanggapi komentari tersebut, @DitjenPajakRI menjelaskan bahwa pajak motor daerah merupakan wewenang Samsat atau Pemerintah Daerah.
"Bagi yang mention Taxmin di twit ini.
Mari sama-sama belajar pajak pusat/daerah. Itu bukan wewenang di DJP," tulis akun tersebut, Senin (21/03/20221).
Adapun wewenang pajak pusat, di antaranya PPh, PPN, PBB, P5L, dan Bea Meterai.
Sebagai informasi, penggunaan sepeda motor lokal menjadi salah satu alternatif untuk mobilisasi di sekitar sirkuit.
Selain itu, para kru dan pembalap juga bisa menggunakan skuter atau otoped untuk berpindah tempat.
Hal tersebut dilakukan untuk menghemat waktu dan tenaga karena area sirkuit cukup luas. (mcr28/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: