Komplotan Jaksa Gadungan Raup Uang Rp 4 Miliar

Komplotan Jaksa Gadungan Raup Uang Rp 4 Miliar

Radartasik.com - Tiga jaksa palsu asal Malang Raya sejak pertengahan 2019 lalu beraksi. Mereka mampu meraup duit lebih dari Rp 4 miliar dari para korban. Penipuan dilakukan dengan modus menawarkan lelang barang sitaan kejaksaan. 

Tiga orang itu ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, dan Kejari Kabupaten Malang di Kabupaten Sleman, Kamis (17/3). 

Tiga jaksa palsu itu adalah Fitris Rizki Amalia, 31, asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir; Dian Tri Mahardini, 32, warga Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang; dan Riyo Pratama, 24, warga  Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Dalam aksinya, Fitris selalu mengaku sebagai mantan Wakajari Kabupaten Malang yang pindah ke Kejari Yogyakarta dan menjabat sebagai Kajari. Sementara itu, Dian berpura-pura menjadi Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kabupaten Malang, dan Riyo sebagai orang yang membantu Fitris dalam melancarkan aksi penipuan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Fitris dan Dian di sebuah Apartemen di Kapanewon atau Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, pukul 10.00. Penangkapan dipimpin tim dari Direktorat A Jamintel Kejagung yang sebelumnya mendapat laporan penipuan berkedok jaksa palsu. 

Penipuan dilakukan dengan modus menawarkan lelang barang sitaan kejaksaan. Mayoritas berupa mobil. Dari pengakuan dua perempuan itu, tim mengetahui bahwa ada satu lagi tersangka bernama Riyo. 

Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti SH MH lebih dulu menemukan orang tua Riyo. Selanjutnya, Diah meminta orang tua Riyo menghubungi anaknya dengan fasilitas video call. 

Dalam video call itu, Diah mengaku sebagai korban penipuan agar Riyo bersedia menampakkan wajahnya. Akhirnya, Riyo berhasil ditangkap di sebuah minimarket di dekat Jogjatronik Mall sekitar pukul 19.00. Setelah menempuh perjalanan panjang, tiga tersangka itu tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sekitar pukul 01.50 dengan dua kendaraan.

Riyo dibawa menggunakan mobil Toyota Agya merah, sementara dua tersangka perempuan naik Toyota Kijang Innova hitam. Hasil pemeriksaan sementara, Fitris merupakan otak dan pelaku utama penipuan yang dilakukan komplotan tersebut. (radarmalang/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: