Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Polisi Hari Senin

Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Polisi Hari Senin

Radartasik.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Adapun dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut ditetapkan tersangka terkait, dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. “Iya keduanya sudah tersangka,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3) dikutip dari JawaPos.com.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hariz Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada, Senin 21 Maret 2022. “Senin nanti dijadwalkan diperiksa,” katanya.

Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: